Kepalan Tangan Abdul Hayat Usai BAP soal Surat Gubernur ASS Usul Copot Sekda

Kota Makassar

Kepalan Tangan Abdul Hayat Usai BAP soal Surat Gubernur ASS Usul Copot Sekda

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 05 Jan 2023 05:03 WIB
Abdul Hayat Gani didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Gunco di Mapolda Sulsel.
Foto: Abdul Hayat Gani didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Gunco di Mapolda Sulsel. (Agil Asrifalgi/detikSulsel)
Makassar -

Polisi melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Abdul Hayat Gani atas laporan dugaan pemalsuan surat pencopotannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) sesuai usulan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Abdul Hayat sempat menunjukkan gestur mengepalkan tangan setelah menjalani pemeriksaan.

Abdul Hayat menjalani BAP di Mapolda Sulsel, Rabu (4/1/2023). Abdul Hayat kemudian keluar dari ruangan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Gunco.

Dalam foto detikSulsel, mantan Sekda Sulsel itu terlihat semringah. Abdul Hayat dan Yusuf Gunco menampilkan sikap serupa dengan sama-sama mengepalkan tangan kanan ke depan sembari tersenyum.

Tampak Abdul Hayat mengenakan kemeja berwarna cokelat muda dengan model lengan pendek. Di pakaiannya terlihat atribut papan namanya di dada sebelah kanan dan lambang bendera Indonesia di bahu kanannya.

Sementara kuasa hukum Abdul Hayat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru. Yusuf terlihat membawa sejumlah dokumen di genggamannya.

Kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf menjelaskan terkait kehadiran kliennya di Mapolda Sulsel. Abdul Hayat memberikan keterangan soal dua surat yang dikeluarkan Pemprov Sulsel.

"Iya, terkait dengan nomor surat yang dua itu, itu yang kita lapor," ungkap Yusuf Gunco saat ditemui detikSulsel, Rabu (4/1).

Dua nomor surat yang dimaksud, yakni surat bernomor 800/7910/BKD tertanggal 12 November 2022 dan surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022.

"Ada 18 pertanyaan (yang diajukan penyidik kepada Abdul Hayat) berkisaran tentang terbitnya dua nomor surat di tanggal yang sama," tuturnya.

Kedua surat itu diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang ditandatangani Gubernur Sulsel. Surat perihal usulan pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda yang belakangan dipertanyakan legalitasnya.

"Ini yang kita pertanyakan ke pemerintah provinsi, loh kok ada surat satu hari dua surat dengan nomor yang berbeda dengan dua instansi yang mengeluarkan BKD," tuturnya.

Pihaknya menduga kedua surat itu diterbitkan Pemprov Sulsel tidak sesuai prosedur. Surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan ditembuskan ke Kemendagri itu dipertanyakan dasar hukumnya.

"Sekarang Pak Hayat ini udah diperiksa BAP diambil keterangan, tentang keberadaan dua nomor surat yang mendasari gubernur menyurat ke Presiden, itulah yang kita keberatan," urai Yusuf.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT