Kepalan Tangan Abdul Hayat Usai BAP soal Surat Gubernur ASS Usul Copot Sekda

Kota Makassar

Kepalan Tangan Abdul Hayat Usai BAP soal Surat Gubernur ASS Usul Copot Sekda

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 05 Jan 2023 05:03 WIB
Abdul Hayat Gani didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Gunco di Mapolda Sulsel.
Foto: Abdul Hayat Gani didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Gunco di Mapolda Sulsel. (Agil Asrifalgi/detikSulsel)
Makassar -

Polisi melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Abdul Hayat Gani atas laporan dugaan pemalsuan surat pencopotannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) sesuai usulan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Abdul Hayat sempat menunjukkan gestur mengepalkan tangan setelah menjalani pemeriksaan.

Abdul Hayat menjalani BAP di Mapolda Sulsel, Rabu (4/1/2023). Abdul Hayat kemudian keluar dari ruangan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Gunco.

Dalam foto detikSulsel, mantan Sekda Sulsel itu terlihat semringah. Abdul Hayat dan Yusuf Gunco menampilkan sikap serupa dengan sama-sama mengepalkan tangan kanan ke depan sembari tersenyum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak Abdul Hayat mengenakan kemeja berwarna cokelat muda dengan model lengan pendek. Di pakaiannya terlihat atribut papan namanya di dada sebelah kanan dan lambang bendera Indonesia di bahu kanannya.

Sementara kuasa hukum Abdul Hayat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru. Yusuf terlihat membawa sejumlah dokumen di genggamannya.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf menjelaskan terkait kehadiran kliennya di Mapolda Sulsel. Abdul Hayat memberikan keterangan soal dua surat yang dikeluarkan Pemprov Sulsel.

"Iya, terkait dengan nomor surat yang dua itu, itu yang kita lapor," ungkap Yusuf Gunco saat ditemui detikSulsel, Rabu (4/1).

Dua nomor surat yang dimaksud, yakni surat bernomor 800/7910/BKD tertanggal 12 November 2022 dan surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022.

"Ada 18 pertanyaan (yang diajukan penyidik kepada Abdul Hayat) berkisaran tentang terbitnya dua nomor surat di tanggal yang sama," tuturnya.

Kedua surat itu diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang ditandatangani Gubernur Sulsel. Surat perihal usulan pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda yang belakangan dipertanyakan legalitasnya.

"Ini yang kita pertanyakan ke pemerintah provinsi, loh kok ada surat satu hari dua surat dengan nomor yang berbeda dengan dua instansi yang mengeluarkan BKD," tuturnya.

Pihaknya menduga kedua surat itu diterbitkan Pemprov Sulsel tidak sesuai prosedur. Surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan ditembuskan ke Kemendagri itu dipertanyakan dasar hukumnya.

"Sekarang Pak Hayat ini udah diperiksa BAP diambil keterangan, tentang keberadaan dua nomor surat yang mendasari gubernur menyurat ke Presiden, itulah yang kita keberatan," urai Yusuf.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Laporan Abdul Hayat ke Polisi

Diketahui, BAP itu menindaklanjuti laporan Abdul Hayat ke polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Laporan polisi (LP) itu teregister dengan nomor: LP/B/1352/XII/2022/SPKT/Polda Sulawesi Selatan pada 17 Desember 2022.

"Yang kita lapor surat (terkait usulan pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda). Untuk asas praduga tak bersalahnya yah tetap kita ke BKD karena surat yang keluar itu pasti dari BKD," beber Yusuf.

Namun dalam LP Abdul Hayat saat itu, terlapor disebutkan masih dalam lidik. Pihaknya menyerahkan ke polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Nanti pengembangannya bagaimana yah saya lihat nanti polisi aja yang kembangkan," tegasnya.

Abdul Hayat Buka Suara soal Laporannya

Abdul Hayat sempat membenarkan laporan yang dia adukan ke Polda Sulsel. Namun saat dikonfirmasi, dia tidak banyak memberikan penjelasan.

SK Presiden terkait pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel.Foto: SK Presiden terkait pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel. (Dok. Istimewa)

Dia hanya menekankan, konteks laporannya agar dua surat yang dikeluarkan Pemprov Sulsel bisa diusut karena tidak ada dalam pencatatan persuratan Pemprov Sulsel. Dia bahkan menuding, BKD Sulsel tidak mengakui keberadaan dua surat itu.

"Surat yang tidak diakui BKD. Nomor surat itu tidak ditemukan setelah dicek," imbuh Abdul Hayat saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (17/12/2022).

Untuk diketahui, pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142/TPA Tahun 2022. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.

Simak penjelasan Gubernur Sulsel di halaman berikutnya.

Singgungan ASS Soal Integritas

Gubernur Sulsel ASS sempat mengaku usulan pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda didasari atas evaluasi kinerja. Namun dia berdalih tidak tahu pasti hasil kinerjanya, lantas menyinggung soal integritas.

"Saya itu cuma berbasis tentang integritas dan kinerja," tegas Andi Sudirman kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Andi Sudirman berdalih, keputusan terkait pemberhentian Sekda Sulsel menjadi kewenangan pusat. Pihaknya hanya mengusulkan ke pusat terkait evaluasi kinerja Abdul Hayat oleh tim yang telah dibentuk.

"Dari pusat yang menilai. Istilahnya ada dari Kemendagri, Kemenpan, dan bersama Pemprov. Tentu ada parameter-parameter yang dibuat standar dari kementerian yang menjadi standar baku dalam penilaian," imbuhnya.

Senada, Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi juga mengaku tidak tahu hasil kinerja Abdul Hayat. Dia berdalih evaluasi kinerja merupakan kerja tim yang hasilnya dilampirkan dalam surat yang langsung diusulkan ke pusat.

"Yang tahu itu tim evaluatornya, saya hanya sekretariat, meneruskan itu surat hasil evaluasi dengan pengantar surat. Pengantar suratnya ke Kementerian Dalam Negeri," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(sar/hmw)

Hide Ads