PTUN Jakarta Perintahkan Presiden Kembalikan Abdul Hayat Jadi Sekda Sulsel

PTUN Jakarta Perintahkan Presiden Kembalikan Abdul Hayat Jadi Sekda Sulsel

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 17 Apr 2023 20:09 WIB
Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani.
Foto: Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengembalikan jabatan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel). Hal ini setelah gugatan terkait pencopotannya dimenangkan Abdul Hayat.

Kasus ini bermula saat Abdul Hayat menggugat Presiden RI Jokowi soal SK pemberhentiannya sebagai Sekda Sulsel bernomor 142/TPA Tahun 2022. PTUN Jakarta pun mengabulkan permohonan Abdul Hayat dan meminta Presiden Jokowi selaku tergugat membatalkan SK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," demikian amar putusan hakim yang dikutip detikSulsel dari sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta, Senin (17/4/2023).

Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Tergugat dihukum mencabut SK tersebut.

ADVERTISEMENT

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA TAHUN 2022, Tanggal 30 November 2022, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama Dr. Abdul Hayat, M.Si," lanjut hakim.

Dalam putusan hakim tersebut, tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 326.000.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco mengatakan pihaknya menunggu tindak lanjut dari Presiden Jokowi selaku pihak tergugat. Jika pihak tergugat tidak mengajukan banding, maka putusan PTUN Jakarta dinyatakan inkrah.

"Sekarang Pak Presiden, apakah ini banding atau tidak. Kalau tidak banding berarti inkrah dong keputusan harus dijalankan," tutur Yusuf kepada detikSulsel, Senin (17/4).

"Diminta untuk tergugat itu mencabut lagi SK yang dia sudah pernah keluarkan. Tergugat dalam hal ini kan Presiden Republik Indonesia," ucapnya.

Yusuf kembali menegaskan jika dinyatakan inkrah maka SK tersebut batal dan jabatan Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel wajib dikembalikan.

"Kalau sudah inkrah harus dijalankan ini keputusan, harus kembali Pak Sekprov untuk menjabat sekda lagi," tegasnya.

Alasan di Balik Gugatan Abdul Hayat

Diketahui, kebijakan pencopotan Abdul Hayat dari Sekda Sulsel tertuang dalam surat Kepres Nomor 142/TPA Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022. Kepres yang diteken Presiden Jokowi ini diminta untuk dibatalkan dengan mengajukan gugatan ke PTUN.

"Yang mana saya gugat itu adalah pemutusan Presiden dalam hal ini Presiden yang kita jadikan sebagai tergugat," tegas kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco saat konferensi pers di Makassar, Rabu (14/12/2022).

Yusuf menilai mekanisme pemberhentian kliennya sebagai Sekda Sulsel cacat administrasi. SK pencopotan yang diterima Abdul Hayat dianggap tidak dilengkapi dasar atau alasan di balik pemberhentiannya.

"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda," paparnya.

Tidak hanya itu, Yusuf menilai ada kelalaian dalam proses administrasi. Dia lantas mempertanyakan Kepres terkait pemberhentian Sekda yang ditetapkan 30 November 2022, sementara Abdul Hayat baru menerima surat itu pada Selasa (13/12).

"Ada prosedur administrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan kepada Sekda ini surat, sedangkan surat ini tertanggal 30 November," ucapnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads