Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani atas perkara pemberhentiannya dari Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel). Ahli Hukum Tata Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Aminuddin Ilmar mengungkap pemberhentian Abdul Hayat sejak awal menyalahi prosedur yang berlaku.
Awalnya Aminuddin menjelaskan sahnya suatu keputusan didasarkan 3 kedudukan hukum administrasi. Dasar hukum yang dimaksud, yakni sesuai kewenangan, berkesesuaian dengan prosedur, dan substansi dari tindakan perbuatan yang sesuai.
"Kalau dilihat dari aspek ketiga itu, sepertinya memang itu tidak dilalui dalam hal proses pemberhentian yang dilakukan oleh Gubernur terhadap Sekretaris Provinsi saudara Abdul Hayat itu," papar Aminuddin kepada detikSulsel, Kamis (20/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aminuddin yang juga menjadi saksi dalam sidang gugatan saat itu turut menyoroti dasar pemberhentian Abdul Hayat atas dalih tidak memenuhi target kinerja. Sementara berdasarkan laporan sasaran kerja pegawainya (SKP) mencapai 100 persen.
"Jadi pertanyaannya adalah bagaimana mungkin tidak memenuhi target kinerja sedangkan sasaran kinerja sebagai pejabat, setiap tahun itu dievaluasi oleh pembina kepegawaian gubernur itu hasilnya 100 persen. Kan ada yang tidak sesuai di situ," tambah Aminuddin.
Kalau pun hasil penilaian kinerja tidak sesuai target, Abdul Hayat setidaknya harus diberi kesempatan 6 bulan lagi untuk memperbaiki kinerja. Jika dalam jangka itu tidak ada perubahan, baru dilakukan uji kompetensi ulang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019.
Sementara jika uji kompetensi tidak dilakukan, Abdul Hayat bisa dipindahkan ke jabatan yang lain atau diturunkan satu tingkat di bawah jabatan yang dipandunya. Dalam hal ini lanjut Aminuddin, dilakukan proses demosi.
"Jadi jelas kalau mengikuti tata cara itu, berarti yang bersangkutan harus bisa diberi kesempatan terlebih dahulu untuk memperbaiki kinerjanya. Tapi itu yang tidak dijalankan, tidak dilakukan oleh tim evaluasi kinerja yang dibentuk oleh gubernur," terangnya.
Aminuddin juga menganggap Gubernur Sulsel menyalahi wewenang dalam proses pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda. Menurutnya, Gubernur Sulsel tidak berwenang membentuk tim penilai kinerja.
"Tidak (berwenang). Menurut ketentuan yang dikenal itu dalam PP 30 tahun 2019 tadi tentang penilai kinerja PNS, itu hanya dapat dinilai tim penilai kinerja. Nah tim penilai kinerja itu dibuat atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, (dalam hal ini) pejabat yang menjalankan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian," urai Aminuddin.
Menurutnya, tim yang dimaksud seharusnya dibentuk atas kewenangan Presiden RI. Apalagi Sekda Provinsi merupakan jabatan tinggi madya atau eselon IB.
"Maka kewenangannya tidak berada pada gubernur. Itu berada pada Presiden. Itu aja dari situ sudah menyalahi aturan pihak keberwenangan membentuk tim evaluasi kinerja. Kalau dikatakan ini bukan tim penilai, nah lebih salah lagi. Karena mestinya yang bisa merekomendasikan tim penilai, bukan tim evaluasi," jelasnya.
PTUN Batalkan SK Pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda Sulsel
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan surat keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikan Abdul Hayat Gani dari Sekda Sulsel. Keputusan ini setelah hakim mengabulkan gugatan Abdul Hayat.
Kasus ini bermula saat Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan (SK) bernomor: 142/TPA Tahun 2022 tanggal 30 November 2022. Dalam SK itu disebutkan Abdul Hayat Gani diberhentikan dari jabatan Sekda Sulsel.
Abdul Hayat yang keberatan lantas menggugat Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta pada 9 Januari 2023 dengan nomor perkara: 12/G/2023/PTUN.JKT. Gugatan yang dilayangkan pun dikabulkan sepenuhnya oleh hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (17/4).
Berikut amar putusan majelis hakim dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA TAHUN 2022, Tanggal 30 November 2022, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama Dr. Abdul Hayat, M.Si, NIP: 196504051990101002;
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA TAHUN 2022, Tanggal 30 November 2022, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama Dr. Abdul Hayat, M.Si, NIP: 196504051990101002;
- Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 326.000 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).
(sar/ata)