Polisi Jerat 16 Pemuda Setubuhi ABG di Aceh dengan Pasal Pemerkosaan

Tim detikSumut - detikSulsel
Kamis, 31 Agu 2023 16:00 WIB
Foto: Dok Polres Aceh Timur
Aceh -

Polisi menetapkan 16 pemuda di Aceh Timur, Aceh, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun. Para pelaku dijerat dengan pasal pemerkosaan.

"Pelaku akan kita jerat dengan jarimah pemerkosaan terhadap anak," ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (31/8/2023).

Pasal dimaksud yakni Pasal 50 atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak.


"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," imbuhnya.

Dengan demikian para pelaku terancam hukuman cambuk 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.

Awal Mula Kasus Pemerkosaan

Kasus ini bermula saat korban meminta izin kepada keluarganya untuk sekedar berjalan-jalan dengan sang kekasih. Tapi hingga larut malam, remaja putri tersebut tak kunjung pulang sehingga membuat keluarganya risau.

Setelah dihubungi, ia mengatakan akan segera kembali. Namun hingga keesokan harinya korban tetap tidak pulang.



Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video JK Beri Masukan RUU Aceh: Masalahnya Ketidakadilan Ekonomi, Bukan Syariah"

(hmw/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork