Pejabat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis Dijerat Pasal Pelecehan

Aceh

Pejabat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis Dijerat Pasal Pelecehan

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 20 Agu 2026 17:43 WIB
Profil Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap di Kantor Bareng Pasangan Sejenis. (Istimewa)
Foto: Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap di Kantor Bareng Pasangan Sejenis. (dok. Istimewa)
Banda Aceh -

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh FD (58) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis AM (22) di ruang kerjanya. Keduanya dijerat dengan pasal pelecehan seksual.

"Dijerat Pasal 46 Qanun Jinayat," kata Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat menjelaskan tentang hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual. Dalam pasal itu disebutkan hukumannya berupa cambuk paking sedikit 55 kali dan paling banyak 105 kali atau denda paling sedikit 550 gram emas murni atau paling banyak 10.50 gram emas murni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terpidana juga dapat dihukum penjara paling singkat 55 bulan paling lama 105 bulan. Rizal menjelaskan, penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap FD dan pasangannya.

"SPDP sudah kita kirimkan kejaksaan, kawan-kawan penyidik sedang bekerja. Kami bersama dengan penyidik provinsi. Untuk menjamin independensi pemeriksaan ini, maka kami menggandeng penyidik provinsi bersama-sama untuk melakukan pemberkasan dan lain-lain," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Rizal mengatakan, FD dan pasangannya berinisial AM ditangkap pada Rabu 12 Agustus sore di Kantor Inspektorat. Penangkapan dilakukan setelah polisi syariah mendapatkan pengaduan adanya pria tidak dikenal masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja berakhir.

Usai mendapatkan laporan, satu regu polisi syariah dikerahkan ke lokasi. Keduanya ditemukan di ruang kerja FD.

"Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Rizal kepada wartawan.

Keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan bukti awal, keduanya disebut telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.



(agse/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads