Pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap 1 Mamta berinisial HN alias YN ditangkap di Keerom, Papua. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 448 KUHP.
"YN diancam pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 448 KUHP berkaitan dengan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, YN dikenakan pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE mengatur pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik," jelasnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai," ujarnya.
Diketahui, penangkapan terhadap pimpinan KKB itu berlangsung di Keerom, Selasa (15/9). Selain itu, ada empat orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).
