Polisi Jerat 16 Pemuda Setubuhi ABG di Aceh dengan Pasal Pemerkosaan

Polisi Jerat 16 Pemuda Setubuhi ABG di Aceh dengan Pasal Pemerkosaan

Tim detikSumut - detikSulsel
Kamis, 31 Agu 2023 16:00 WIB
2 tersangka yang diduga bersetubuh dengan remaja 16 tahun di Aceh Timur. (Dok Polres Aceh Timur).
Foto: Dok Polres Aceh Timur
Aceh -

Polisi menetapkan 16 pemuda di Aceh Timur, Aceh, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun. Para pelaku dijerat dengan pasal pemerkosaan.

"Pelaku akan kita jerat dengan jarimah pemerkosaan terhadap anak," ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (31/8/2023).

Pasal dimaksud yakni Pasal 50 atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," imbuhnya.

Dengan demikian para pelaku terancam hukuman cambuk 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.

ADVERTISEMENT

Awal Mula Kasus Pemerkosaan

Kasus ini bermula saat korban meminta izin kepada keluarganya untuk sekedar berjalan-jalan dengan sang kekasih. Tapi hingga larut malam, remaja putri tersebut tak kunjung pulang sehingga membuat keluarganya risau.

Setelah dihubungi, ia mengatakan akan segera kembali. Namun hingga keesokan harinya korban tetap tidak pulang.



Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Pihak keluarga lalu menghubungi sanak keluarga untuk memastikan keberadaan sang putri. Sepekan kemudian, pihak keluarga sang korban mendapatkan kabar bahwa putrinya baru saja digerebek oleh warga di sebuah rumah pada Jumat (11/8) dini hari bersama dengan kekasihnya. Pihak keluarga pun langsung datang ke lokasi untuk menjemput sang putri.

"Jadi berdasarkan pengakuannya selama seminggu bersama pacarnya dia melakukan hubungan layaknya suami istri. Bukan hanya dengan pacarnya namun dengan 15 temannya," jelas AKBP Andy.

Adapun para pria yang telah menyetubuhi korban masing-masing berinisial RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18). Orang tua korban membuat laporan ke Polres Aceh Timur dan menyerahkan pacar anaknya ke polisi.

Polisi yang menerima laporan lantas turun tangan melakukan penyelidikan dan akhirnya menciduk dua pelaku lainnya yakni RE dan MU, Kamis (17/8). Sementara 13 pelaku lainnya masih buron.

"Dan untuk RE ini sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama yang menimpa pada korban RI yang terjadi pada tanggal 25 April," jelas AKBP Andy.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Gubernur Muzakir Manaf Usai 4 Pulau Dikembalikan: Aceh Aman Damai"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/asm)

Hide Ads