Sulawesi Tengah

Jejak Kasus Oknum Brimob Bareng 10 Pria Setubuhi ABG Parimo-Segera Diadili

Tim detikcom - detikSulsel
Selasa, 29 Agu 2023 08:00 WIB
Foto: Gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban persetubuhan oleh 11 pria. (dok.istimewa)
Parigi Moutong -

Kasus persetubuhan ABG berusia 15 tahun yang melibatkan oknum Brimob bersama 10 orang pria di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) segera bergulir di persidangan. Kesebelas tersangka kini dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Parimo secara bertahap.

Diketahui, kasus persetubuhan ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023. Perkara ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

"Pelapor orang tua dari pada korban," kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono, Jumat (26/5).


Perbuatan para tersangka mengakibatkan korban trauma. Bahkan harus menjalani operasi karena tumor di rahimnya.

"Akibat dari pada persetubuhan tersebut korban ini mengalami trauma baik trauma psikis," tuturnya.

Dilansir dari detikcom, Selasa (29/8/2023), berikut jejak kasus oknum Brimob bareng 10 pria setubuhi ABG di Parimo:

Awal Mula ABG Disetubuhi 11 Pria

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menuturkan para pelaku saling mengenal karena biasa berkumpul di bekas rumah adat tempat korban bekerja sebagai pelayan memasak makanan. Korban digaji oleh salah satu tersangka berinisial ARH yang merupakan ASN guru SD.

Kemudian korban bersetubuh dengan pria berinisial F yang saat itu merupakan pacarnya. Korban saat itu mau menerima ajakan F untuk bersetubuh karena diimingi uang oleh F.

"Korban mau mengikuti keinginan saudara F karena diiming-imingi dengan sejumlah uang tertentu sehingga korban melakukan," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menerangkan F lantas menceritakan ke orang lain. Hal tersebut pun sampai ke telinga pelaku lainnya yang juga ingin menyetubuhi korban.

"Celakanya saudara F yang sebelumnya pacar dari korban menginformasikan hal ini kepada teman-temannya yang lain yang biasa mangkal di bekas rumah adat tersebut, (korban) bisa dibayar dengan uang," terang Agus.

Pelaku lainnya pun mulai mendekati korban dengan iming-iming memberi imbalan. Bahkan salah satu pelaku mengaku siap bertanggung jawab jika korban sampai hamil.

"Ada yang akan memberikan sebuah handphone, ada yang memberikan baju, ada yang bahkan sampai berani mengatakan seandainya korban hamil, dia siap bertanggungjawab menikahinya," jelasnya.

11 Pelaku dari Latar Profesi Berbeda

Agus menuturkan 11 pelaku memiliki latar belakang profesi dan pekerjaan yang berbeda. Salah satu pelaku merupakan oknum brimob berinisial NPS.

"Oknum anggota polri bertugas di mana, bertugas di sana Parimo," sebut Agus.

Adapun 11 pelaku persetubuhan ABG ini, sebagai berikut:

  1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
  2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
  3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
  4. AR alias R berusia 26 tahun, petani;
  5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
  6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
  7. K alias DD, 32 tahun, petani;
  8. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri.
  9. AW, karyawan swasta.
  10. AS, karyawan swasta.
  11. AK, karyawan swasta.

Agus juga mengungkapkan 5 peran tersangka, yakni:

  1. Tersangka MT melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023;
  2. Pelaku ARH sebanyak 6 kali sejak April 2022-Januari 2023;
  3. Pelaku AR melakukan persetubuhan 4 kali di Penginapan S dan Penginapan C sejak Mei 2022-Desember 2022;
  4. Pelaku AK melakukan 4 kali sejak Desember 2022-Januari 2023;
  5. Pelaku HR 2 kali di April 2022-Desember 2022.

Persetubuhan di 6 TKP Berbeda

Agus mengungkap para pelaku menyetubuhi korban di waktu yang berbeda dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023. Persetubuhan itu dilakukan di enam TKP yang berbeda.

"Dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," jelasnya.

Namun Agus tidak merinci detail waktu persetubuhan tersebut. "Sebagaimana sudah saya sampaikan di muka tadi, waktu berbeda, ada 6 TKP," jelasnya.

Adapun enam TKP persetubuhan itu:

  1. Di rumah tersangka RK;
  2. Di Sekretariat di Desa, sekretariat adat tempat korban bekerja;
  3. Di penginapan C di Desa Sausu;
  4. Di penginapan LH dan S di Desa Sausu;
  5. Di pinggir sungai Desa Sausu;
  6. Di rumah pondok kebun di Desa Sausu.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(sar/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork