Kasus ABG perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) diperkosa 11 pria memasuki babak baru. Tiga dari total 11 orang tersangka segera diadili setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan.
Berkas ketiga tersangka itu dilimpahkan Jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Tiga tersangka tersebut yakni MT alias E, ARH alias pak guru berstatus ASN, dan AR alias R.
"Sudah (dilimpahkan ke PN Parigi)," ujar Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto saat dihubungi detikcom, Jumat (25/8/2023).
Irwanto menegaskan berkas perkara tiga tersangka tersebut sudah lengkap. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pekan depan.
"(Agenda sidang pembacaan) dakwaan pekan depan," terangnya.
Polisi Segera Limpahkan 8 Tersangka ke Jaksa
Sementara berkas 8 tersangka lainnya akan segera dilimpahkan Polda Sulteng ke Kejari Parimo. Irwanto menyebut penyerahan akan dilakukan pada Senin (28/8) mendatang.
"Hari Senin (penyerahan 8 tersangka dan barang bukti dari Polda ke Kejari). Nanti diinfokan," pungkasnya.
Polisi Tetapkan 11 Tersangka
Untuk diketahui, polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Parimo. Tiga di antaranya merupakan oknum perwira Brimob, Kepala Desa (Kades), dan ASN guru.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menyebut korban diperkosa sejak April 2022 lalu. Dia menegaskan persetubuhan itu tidak dilakukan secara bersama-sama.
"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," kata Agus, Kamis (1/6).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hsr/hmw)