Polisi akan menyelidiki kasus seorang remaja berusia 17 tahun asal Pidie, Aceh diduga dijual dan diperkosa lima pria di Malaysia. Kasus yang menimpa remaja itu diketahui dari video yang beredar.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar mengaku baru mendapatkan informasi terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut. Polisi akan melakukan penyelidikan sambil menunggu info korban dipulangkan ke Aceh.
"Kalau memang locus-nya di kita akan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Dedy saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (25/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga akan meminta keterangan keluarga korban untuk mendalami kasus tersebut. Korban disebut berasal dari salah satu desa di Kecamatan Sakti.
"Tetap kita jemput bola untuk mendengar keterangan dari keluarganya," jelasnya.
Sebelumnya seorang remaja berusia 17 tahun asal Pidie, Aceh diduga dijual dan diperkosa sejumlah orang di Malaysia. Korban diminta segera dipulangkan ke kampung halamannya.
Dilihat detikSumut dari video beredar, Rabu (25/12/2024), gadis tersebut saat ini sudah diamankan warga Aceh yang berada di Malaysia. Seorang pria dalam video menyebutkan korban dibawa ke Negeri Jiran oleh seorang agen namun setiba di sana diduga menjadi korban perdagangan orang.
Korban disebut diperkosa di sebuah hotel oleh lima pria dari negara berbeda. Korban juga disebut diminta mengaku berusia 24 tahun serta sudah pernah menikah.
Video itu beredar salah satunya di grup Tokoh Masyarakat Pidie (TOMPi). Sekjen TOMPi Muhammad Nur membenarkan korban berasal dari salah satu desa di Kabupaten Pidie.
"Ini kriminalitas yang harus dikawal oleh Pemda Pidie dan wajib dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat, ini pasti melibatkan banyak jaringan dengan korban yang lebih banyak lagi di Aceh," kata Muhammad kepada detikSumut.
Dia meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Pidie untuk mendalami kasus itu dengan mendatangi keluarga korban di Kecamatan Sakti. Kasus itu juga disebut harus mendapatkan perhatian dari DPR dan DPD asal Aceh sehingga kejadian serupa tidak menimpa lagi anak-anak Tanah Rencong.
"Agen atau pelaku harus segera ditangkap untuk membongkar praktek jahat dan mafia ini. Pelaku memiliki niat menjual korban dengan memalsukan dokumen identitas berupa KTP dan KK, dari umur 17 tahun dibuat menjadi 24 tahun. Investigasi ini harus dilakukan sampai ke kantor Imigrasi karena berhubungan dengan pembuatan paspor korban," jelas dosen Universitas Serambi Mekkah itu.
"Kami berharap pihak kepolisian di Aceh segera mengambil langkah-langkah preventif untuk memutuskan mata rantai kejahatan kemanusiaan ini secara terukur di Aceh," ujarnya.
(mjy/mjy)