Mertua sekaligus pelapor dalam kasus oknum polisi berinisial SR (37) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mencabut laporannya. Keputusan itu diambil lantaran pelaku dan korban telah berdamai.
Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan mengatakan mertua pelaku mendatangi Polres Parepare untuk mencabut laporannya pada Rabu (23/8) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu ia datang bersama dengan SR.
"Mertua selaku pelapor sudah datang tadi, terlapor juga. Kedua pihak sepakat membuat pernyataan damai," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan kepada detikSulsel, Rabu (23/8/2023).
Pelapor mencabut laporannya dengan pertimbangan anak dan menantunya masih saling menyayangi. Selain itu pelapor juga menilai pelaku masih bertanggung jawab untuk memberikan nafkah terhadap istri dan anaknya.
"Pelapor mencabut laporan karena pertimbangan bahwa terlapor masih bertanggung jawab memberikan nafkah kepada anak dan istrinya," paparnya.
Mertua berharap SR dapat menyelesaikan segala permasalahan secara baik-baik. Dia tak mau lagi sikap kekerasan hadir dalam penyelesaian masalah dalam rumah tangga anaknya.
"Mertua SR juga memberikan nasihat kepada menantunya ini agar bisa mengontrol emosi saat ada masalah rumah tangga," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
(urw/urw)