Ricky Ham Pagawak Tuding Kasus Suap dan Gratifikasi Jerat Dirinya Direkayasa

Ricky Ham Pagawak Tuding Kasus Suap dan Gratifikasi Jerat Dirinya Direkayasa

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Rabu, 09 Agu 2023 17:16 WIB
Ricky Ham Pagawak saat menjalani sidang eksepsi di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Foto: Ricky Ham Pagawak saat menjalani sidang eksepsi di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak menuding kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 211 miliar yang menjerat dirinya banyak yang direkayasa. Ricky memberikan sejumlah penjelasan soal tudingannya itu.

"Dugaan suap gratifikasi yang dituduhkan kepada saya banyak yang direkayasa," ujar Ricky saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/8/2023).

Ricky lantas menyinggung dakwaan jaksa soal pemberian suap dari ASN atas nama Agus Pagawak. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan dana konferensi Gereja GIDI di Papua Pegunungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai contoh, sumber pemberian suap dari ASN atas nama Agus pagawak adalah keuangan gereja GIDI Papua, pada tahun 2018 dilaksanakan Konferensi Gereja GIDI di Papua Pegunungan," jelasnya.

Ricky mengatakan transaksi tersebut terjadi antara bendahara dan ketua. Ricky saat itu menjadi ketua konferensi Gereja GIDI dan Agus selaku bendahara.

ADVERTISEMENT

"Demikian juga beberapa pengusaha yang memberikan sumbangan kegiatan konferensi GIDI tersebut," tambah Ricky.

Selain itu, Ricky juga menyinggung waktu penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK. Menurut dia, penetapan tersangka tersebut bersamaan dengan dia diumumkan menjadi Ketua DPD Demokrat Papua.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersamaan hari saat saya diumumkan oleh Ketua DPP Partai Demokrat sebagai Ketua Partai Demokrat Provinsi Papua," ungkapnya.

Ricky juga sebelumnya menyatakan keberatan sidang kasus yang menjerat dirinya digelar di PN Makassar. Dia mengatakan lokasi sidang yang jauh dari Papua membutuhkan biaya ekstra bila ingin menghadirkan saksi meringankan.

Ricky mengatakan saksi yang akan dihadirkannya ke persidangan nantinya semuanya berasal dari Papua. Ricky mengaku, keberatan tersebut bahkan sudah sudah disampaikan berulang kali kepada penyidik dan jaksa.

"Seluruh saksi ada di Papua, saksi dari saya full ada di Papua. Sehingga saya tidak punya biaya untuk menghadirkan para saksi," katanya.

Ricky lalu meminta jaksa bertanggung jawab dalam menghadirkan saksi-saksi dari terdakwa apabila tetap dilaksanakan di PN Makassar.

"Jika tetap dilakukan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, maka jaksa penuntut umum harus mempersiapkan biaya untuk menghadirkan saksi-saksi dari saya sebagai terdakwa," tutur Ricky saat bacakan eksepsi.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Ricky sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 211 miliar. Ricky pun didakwa bersalah melanggar Pasal 11 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sebagai dakwaan kedua, Ricky didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads