Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak mengungkap ada kesalahan fatal dalam dakwaan jaksa penuntut umum di kasus suap dan gratifikasi Rp 211 miliar. Terdakwa menilai jaksa tidak cermat dalam menentukan locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Ricky, Petrus saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/8/2023). Dia menilai jaksa mencampur adukkan locus delicti.
"Kesalahan fatal saudara jaksa penuntut umum dalam menentukan locus delicti," kata Petrus di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus menyinggung bahwa jaksa dalam dakwaannya menyebut terjadi pelaksanaan proyek di Distrik Hologayam. Menurutnya, distrik tersebut tidak termasuk dalam wilayah Mamberamo Tengah.
"Izin majelis di Kabupaten Mamberamo Tengah tidak ada Distrik Hologayam. Ini distrik baru yang ditambahkan oleh KPK. Jadi membuat kabur dakwaan ini. Ini distrik di mana? Di Mamberamo Tengah tidak ada nama distrik itu. Ini distrik baru muncul," katanya.
Selain itu, Petrus juga menyinggung dakwaan jaksa terkait penerimaan uang Rp 100 juta pada 13 Maret 2013 dari Simon Pampang. Menurutnya, Ricky menerima uang tersebut saat tidak sedang menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah.
"Kami tegaskan bahwa 13 Maret terdakwa ini adalah masyarakat biasa, masyarakat sipil, bukan penyelenggara negara. Karena terdakwa ini baru dilantik menjadi bupati pada tanggal 25 Maret 2013 sehingga dugaan yang dituduhkan kepada terdakwa bukan sebagai penyelenggara negara," jelasnya.
Petrus juga menyebut bahwa transaksi yang dilakukan Ricky saat masa transisi jabatan bupati di tahun 2018, kliennya tidak sedang menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah. Waktu jeda masa jabatan bupati itu, Ricky sebagai masyarakat biasa, bukan penyelenggara negara.
"Terhadap angka kami tegaskan bahwa pada periode 2013 sampai 2018 itu terdakwa ini kan dilantik pada 25 Maret 2013 sampai 25 Maret 2018. Ada jeda Maret 2018 sampai September 2018 itu terdakwa ini masyarakat biasa, masyarakat sipil. Bukan penyelenggara negara," jelas Petrus.
"Nah dalam kurun dalam bulan itu, saudara penuntut umum menjelaskan bahwa ada transferan ada rincian bahwa sekian banyak, loh terdakwa ini masyarakat sipil biasa, bukan penyelenggara negara," sambungnya.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Ricky sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 211 miliar. Ricky pun didakwa bersalah melanggar Pasal 11 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sebagai dakwaan kedua, Ricky didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
(hmw/asm)