TNI menyatakan keberatan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan mengumumkan status tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK mengaku khilaf dan menyampaikan permohonan maaf kepada TNI.
Dilansir dari detikNews, kasus dugaan suap dua prajurit aktif tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di daerah Jakarta Timur dan Bekasi pada Selasa (25/7). Sebanyak 10 orang ditangkap KPK dalam OTT tersebut.
KPK kemudian menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Dia ditetapkan tersangka bersama semua orang yang ditangkap KPK dalam OTT tersebut.
"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
TNI Keberatan Usai KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengaku mengetahui OTT yang dilakukan KPK terhadap Kabasarnas melalui media. Dia kemudian mengirim tim ke KPK untuk melakukan koordinasi terkait kasus yang menyeret dua prajurit aktif itu.
"OTT ini terus terang kami dapat dari berita media. Jadi setelah mendapat berita tersebut, kami langsung mengirim tim untuk merapat ke KPK untuk berkoordinasi untuk yang bertentangan dalam hal ini Letkol ABC sudah berada di sana," kata Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7).
Agung mengatakan KPK melakukan gelar perkara dan menyatakan semua pihak yang diduga terlibat kasus suap proyek di Basarnas ditetapkan sebagai tersangka. Tim Puspom TNI kemudian menyampaikan keberatan karena ada anggota TNI di mana penegakan hukum militer memiliki mekanismenya sendiri.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," ujarnya.
Agung menegaskan TNI harus mengikuti aturan yang berlaku dalam penegakan hukum. Dia mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga selalu menegaskan prajurit yang bersalah akan dihukum.
"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka. Nah, di sini mulai bergulir berita-berita di media dan pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," ucapnya.
KPK kemudian menyerahkan Letkol Afri kepada Puspom TNI setelah 1x24 jam dengan status tahanan. Namun, Puspom TNI tak bisa langsung melakukan proses hukum.
"Setelah kejadian tersebut, setelah hasil pemeriksaan 1x24 jam sesuai dengan ketentuan, Letkol ABC baru diserahkan kepada kami dengan status oleh KPK sebagai tahanan. Terus terang saat itu kami sampaikan kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi," ucapnya.
Selain itu, Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro juga menjelaskan soal aturan proses hukum di militer. Dia mengatakan aturan hukum terhadap prajurit sudah tertera secara jelas dalam Undang-Undang.
"Jadi pada intinya tak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum," kata Kresno.
Baca permintaan maaf KPK di halaman berikutnya...
(hsr/afs)