
Eks Kabasarnas Didakwa Terima Suap Rp 8,6 M Terkait Korupsi di Basarnas
Mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi akan menjalani sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Sidang dijadwalkan pembacaan dakwaan.
Mantan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, didakwa menerima suap Rp 8,3 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Dua penyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi divonis 2 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah menyuap Henri.
Roni Aidil didakwa melakukan suap terhadap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Rp 9,9 miliar. Jaksa mengungkap uang suap diberikan terkait empat proyek di Basarnas
Mulsunadi Gunawan dan Marilya didakwa menyuap mantan Kabasarnas RI Henri Alfiandi senilai Rp 2,4 miliar. Suap itu diberikan terkait proyek tahun 2021-2023.
Hakim yang mengadili Marsdya Henri Alfiandi di kasus dugaan suap Basarnas bakal diberi pangkat lokal.
Empat saksi dari pihak swasta diperiksa tim penyidik pada Senin (7/8). Para saksi diperiksa mengenai pengondisian dalam proses lelang proyek di Basarnas.
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun berpendapat kasus dugaan korupsi sebaiknya menggunakan proses hukum koneksitas. Apa itu?
Seakan menjawab anggapan miring terkait proses hukum Kabasarnas dan Koorsminnya ditangani TNI, Yudo meminta masyarakat memantau langsung jalannya perkara.