
Puspom TNI Dalami Aliran 'Dana Komando' di Kasus Suap Kabasarnas
Danpuspom TNI Marsda Agung buka suara soal kode 'dana komando' untuk menyerahkan suap ke Kabasarnas. Agung mengatakan pihaknya masih mendalaminya.
Danpuspom TNI Marsda Agung buka suara soal kode 'dana komando' untuk menyerahkan suap ke Kabasarnas. Agung mengatakan pihaknya masih mendalaminya.
Ketua KPK Firli Bahuri berharap kerja sama KPK dan TNI bisa terus terjalin. Firli menyinggung kerja sama di bidang lainnya, yaitu pengelolaan aset sitaan.
Pimpinan KPK menjelaskan tidak adanya sprindik untuk anggota TNI namun tetap mengumumkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus Basarnas.
Pimpinan KPK mendapat kritik dari sejumlah kalangan dalam dugaan kasus korupsi di Basarnas. Mencuat usul agar kasus di Basarnas diadili dalam pengadilan sipil.
Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI. Kabasarnas akan ditahan mulai malam ini di tahanan militer AU Halim.
"Sesungguhnya kealpaan besar itu ada di pimpinan KPK yang tidak memahami juga ketentuan Pasal 42 UU KPK," kata Feri Amsari.
TNI menyatakan keberatan usai KPK menetapkan status tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA). KPK mengaku khilaf dan minta maaf.
KPK mengakui ada kekhilafan setelah mengumumkan Kabasarnas sebagai tersangka dugaan suap. KPK menyampaikan permintaan maaf ke TNI.
MAKI menilai pimpinan KPK tak cukup minta maaf kepada pihak TNI, pimpinan KPK dinilai harus dikenai sanksi soal kisruh Kabasarnas tersangka di KPK.
Puspom TNI berkoordinasi dengan KPK terkait bukti dan saksi dugaan suap Kabasarnas dan Korsmin Kabasarnas. Puspom TNI akan menentukan status hukum keduanya.