Oknum anggota Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) Bripda WT diduga menghamili pacarnya TS (20) lalu memaksanya menggugurkan kandungannya dengan meminum minuman keras (miras) anggur merah. Saat itu, Bripda WT berdalih kekasihnya itu hanya terlambat haid.
"Hasil pemeriksaan kami kemarin kenapa sampai disuruh minum anggur merah, kalau tidak salah karena itu semata-mata penyampaian dari si perempuan (korban) bahwa dia terlambat haid," kata Kasi Propam Polres Mamasa Ipda Simson kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Kasus ini mencuat setelah TS menceritakan kisahnya lewat akun TikToknya. Dalam unggahan videonya, dia mengaku hubungannya tidak direstui oleh keluarga Bripda WT.
"Tapi orang tuanya bersikeras tidak mau mempertanggungjawabkan. Malahan orang tuanya maki-maki saya, saya yang disalahkan sepenuhnya sampai mengeluarkan kalimat, 'kan sudah keluar mi, tinggalkan mi'," tulis wanita itu dalam video pendeknya.
Dirangkum detikSulsel, Jumat (7/7/2023), berikut fakta-fakta polisi Bripda WT paksa gugurkan kandungan pacar pakai miras:
Bripda WT Ditahan Propam
Kasus Bripda WT yang diduga menghamili TS masih diusut Propam Polres Mamasa. Bripda WT telah ditahan untuk proses lebih lanjut sejak Selasa (4/7).
"Pada saat ini anggotanya kami adakan penahanan sesuai dengan perintah pimpinan Polres Mamasa. Kami adakan penahanan selama 30 hari terhitung sejak hari ini (Selasa lalu)," kata Simson.
Simson mengatakan sudah membuat surat perintah penyelidikan kepada Paminal untuk memeriksa Bripda WT. Wanita TS juga telah diperiksa di Mamuju.
"Kami adakan pemeriksaan, saya buat surat perintah penyelidikan kepada Paminal. TS kami periksa di sana (Mamuju), waktu itu kami panggil beliau namun berhalangan, jadi kami datangi, korbannya kami periksa bersama tim Paminal dari Polda Sulbar," ujarnya.
Bripda WT Tetap Disanksi Meski Damai
Simson mengatakan orang tua kedua pihak mengagendakan pertemuan untuk membahas kasus yang dialami Bripda WT dan wanita TS. Keluarga ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kedua orang tuanya mau bertemu di Mamuju, mau diselesaikan secara kekeluargaan," kata Simson saat dikonfirmasi, Selasa (4/7).
Simson pun menegaskan upaya damai kedua pihak itu tidak akan mempengaruhi proses pemeriksaan terhadap Bripda WT. Dia mengatakan pihaknya akan tetap memberikan sanksi apabila Bripda WT terbukti bersalah.
"Namun kita dari kepolisian tetap ambil tindakan hukuman disiplin terhadap personil," tegas Simson.
Polisi Belum Pastikan Korban Hamil
Simson mengatakan pihaknya belum bisa memastikan jika TS betul-betu hamil. Menurutnya perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan hal tersebut.
Apalagi lanjut Simson, TS hanya mengaku dihamili lewat curhatannya yang viral di media sosial. Mahasiswi asal Mamuju itu juga pernah mengadukan perkara yang dialaminya ke polisi.
"Si korban juga cuman posting, kita tidak tahu apakah benar-benar hamil, prosesnya melalui tes DNA dan keputusan pengadilan bisa menentukan benar tidaknya (hamil)" sebut Simson.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Bocah 3 Tahun di Mamuju Hilang Diduga Tenggelam di Pulau Saboyan"
(hsr/hsr)