Oknum polisi berinisial Bripda WT di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) ditahan Propam usai diduga menghamili wanita inisial TS asal Mamuju. Bripda WT dituding tidak mau bertanggung jawab atas hasil hubungan di luar nikah.
Kasi Propam Polres Mamasa Ipda Simson mengatakan kedua belah pihak sudah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, Bripda WT bahkan menyarankan TS untuk meminum anggur merah.
"Hasil pemeriksaan kami kemarin kenapa sampai disuruh minum anggur merah, kalau tidak salah karena itu semata-mata penyampaian dari si perempuan (korban) bahwa dia terlambat haid," ucap Simson kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simson menegaskan jika saran Bripda WT atas ucapan TS. Oknum polisi itu berdalih haid bakal lancar jika sudah meminum anggur merah.
"Jadi sehingga sepengetahuan diduga pelaku, bahwa kalau terlambat haid biasanya orang minum anggur merah biar lancar," tambahnya.
Namun pihaknya belum bisa memastikan jika TS betul-betu hamil. Menurutnya perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan hal tersebut.
Apalagi lanjut Simson, TS hanya mengaku dihamili lewat curhatannya yang viral di media sosial. Mahasiswi asal Mamuju itu juga pernah mengadukan perkara yang dialaminya ke polisi.
"Si korban juga cuman posting, kita tidak tahu apakah benar-benar hamil, prosesnya melalui tes DNA dan keputusan pengadilan bisa menentukan benar tidaknya (hamil)" sebut Simson.
Sementara Bripda WT tengah menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut. Oknum anggota Polres Mamasa itu ditahan selama 30 hari sejak Selasa (4/7).
"Pada saat ini anggotanya kami adakan penahanan sesuai dengan perintah pimpinan Polres Mamasa," tegasnya.
Pihaknya juga masih mendalami keterangan TS. Wanita itu sebelumnya sudah diperiksa di kediamannya di Mamuju.
"TS kami periksa di sana (Mamuju), waktu itu kami panggil beliau namun berhalangan, jadi kami datangi, korbannya kami periksa bersama tim Paminal dari Polda Sulbar," papar Simson.
Menurutnya kedua belah pihak sedianya tengah menempuh upaya damai. Namun Simson menegaskan jika Bripda WT akan tetap diberikan sanksi jika terbukti bersalah.
Simson pun menegaskan upaya damai kedua pihak itu tidak akan mempengaruhi proses pemeriksaan terhadap Bripda WT. Dia mengatakan pihaknya akan tetap memberikan sanksi apabila Bripda WT terbukti bersalah.
"Namun kita dari kepolisian tetap ambil tindakan hukuman disiplin terhadap personel," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Viral di Media Sosial
Diketahui, kasus ini terungkap setelah TS menyampaikan curhatannya yang disebar di media sosial. Dalam unggahannya, dia mengaku hubungannya tidak direstui oleh keluarga oknum polisi tersebut usai diduga hamil.
"Tapi orang tuanya bersikeras tidak mau mempertanggungjawabkan. Malahan orang tuanya maki-maki saya, saya yang disalahkan sepenuhnya sampai mengeluarkan kalimat, 'kan sudah keluar mi, tinggalkan mi'," tulis wanita itu dalam video pendeknya.
Menurutnya, masalah ini sudah pernah diadukan ke kantor oknum polisi tersebut sebelum diunggah di media sosial. Hanya saja saat itu sang wanita tidak membuat laporan polisi (LP) karena berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik.
"Sebenarnya laporan pertamaku tidak sempat bikin LP karena saya memang mau damai ji dia juga minta ji baik-baik, saya disuruh bikin surat pernyataan yang awalnya dia mau, jadi tidak mau lagi," jelasnya.