Oknum Polisi Pamer Kelamin Saat Video Call Gadis di Bone Didemosi 5 Tahun

Oknum Polisi Pamer Kelamin Saat Video Call Gadis di Bone Didemosi 5 Tahun

Agung Pramono - detikSulsel
Minggu, 21 Des 2025 16:15 WIB
Oknum Polisi Pamer Kelamin Saat Video Call Gadis di Bone Didemosi 5 Tahun
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/Favor_of_God)
Bone -

Oknum polisi berinisial Aipda H (40) telah menjalani sidang etik usai memamerkan kelaminnya saat melakukan video call atau panggilan video dengan gadis berusia 17 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aipda H dikenakan sanksi demosi 5 tahun.

Kasi Propam Polres Bone AKP Muh Ali menyebut Aipda H menjalani sidang kode etik pada 1 Oktober 2025. Majelis sidang etik juga memutuskan oknum polisi itu dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus).

"Putusan patsus 30 hari yang sudah dilaksanakan. Sekarang demosi 5 tahun ke luar dari Polres Bone," ujar Ali kepada detikSulsel, Minggu (21/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aipda H sebelumnya bertugas di SPKT Polres Bone. Setelah dikenakan sanksi demosi, oknum polisi itu ditempatkan di bagian Seksi Umum (Sium).

"Dulu di Bagian SPKT Polres Bone. Setelah sidang di Bagian Sium Polres Bone," katanya.

ADVERTISEMENT

Ali menegaskan, sanksi terhadap oknum anggota yang melanggar sudah diproses sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sidang kode etik merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota.

"Tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran, siapa pun pelakunya. Kami mengajak masyarakat untuk tetap percaya bahwa proses ini berjalan secara transparan dan objektif," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan pornografi ini terjadi di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone pada Senin (21/7) sekitar pukul 09.50 Wita. Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Betul (oknum polisi) diduga melakukan tindak pidana pornografi memperlihatkan alat kelaminnya ke seorang perempuan saat video call. Kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan, Minggu (21/12).

Alvin menerangkan, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan. Terduga pelaku diduga mendapatkan nomor korban saat korban menemani temannya melaporkan sebuah kasus di Polres Bone.

"Pelaku bertugas di SPKT, dan dulu korban pernah temani temannya melapor di SPKT. Dari situlah pelaku dapat nomornya korban, dan keduanya tidak memiliki hubungan apapun," jelas Alvin.




(sar/ata)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads