Komnas Perempuan Minta Polisi Segera Tetapkan Status Oknum Brimob
Komnas Perempuan ikut menyoroti kasus pemerkosaan tersebut. Polisi diminta segera menetapkan status dari HST dengan alasan oknum Brimob itu menjadi satu-satunya dari 11 terduga pelaku yang belum jelas status hukumnya.
"Kami menghargai langkah kepolisian yang telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan mengharapkan kepastian status terhadap (1 tersangka) lainnya," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada detikcom, Sabtu (27/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian mengatakan kasus ini jelas akan mempengaruhi tumbuh kembang sang anak. Dia juga prihatin kasus kekerasan seksual ini terjadi.
"Eksploitasi seksual terhadap anak perempuan ini sangat memprihatinkan di tengah upaya kita untuk melaksanakan UU TPKS," ujar Siti Aminah.
"Akan berdampak pada tumbuh kembang korban sebagai anak," ungkapnya.
Dia pun meminta kepolisian menangani kasus tersebut sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak dan UU TPKS. Penyidik juga diminta berkoordinasi dengan P2TP2A dalam mendampingi korban yang saat ini masih mendapatkan perawatan medis.
"Kami merekomendasikan agar kepolisian selain menggunakan UU Perlindungan Anak, juga menggunakan UU TPKS agar hak-hak korban terpenuhi. Termasuk hak restitusi, pendampingan anak dan perlindungan. Kedua berkoordinasi dengan P2TP2A untuk proses pendampingan dan penguatan korban," katanya.
(hmw/sar)