Seorang gadis remaja berusia 16 tahun dicekoki miras hingga mabuk lalu diperkosa empat orang pria di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terungkap usai salah seorang istri pelaku memergoki perbuatan bejat itu.
Keempat pelaku yakni EW alias Egi, A alias Arai, AF alias Faizal, dan GH alias Ghulam. Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkap perbuatan bejat itu dipergoki istri tersangka Egi.
"Setelah tiga tersangka ini melakukan perbuatan cabul, ada salah satu tersangka berinisial G juga ingin mencabuli korban. Namun, belum melakukan pencabulan, datanglah istri Tersangka E," jelas Mustofa kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Selasa (8/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustofa mengungkap Egi merupakan dalang di balik pesta miras hingga membuat korban mabuk. Korban juga diperkosa bergilir dalam keadaan mabuk.
Istri Egi yang memergoki perbuatan bejat itu lalu melaporkan para pelaku ke polisi. Keempat pelaku lalu ditangkap.
"Kemudian (istri Tersangka Egi) melapor ke polsek dan bisa diamankan terhadap keempat orang pelaku," katanya.
Peristiwa bejat itu terjadi di rumah salah satu pelaku pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban awalnya mendatangi pelaku untuk meminta uang tunjangan hari raya (THR).
"Awalnya Tersangka E menelepon korban Saudari D akan memberikan THR, setelah itu diiyakan oleh Saudari D (korban) dan dijemput Saudara Egi dan satu tersangka lagi A di Tambun," jelas Mustofa.
Setelahnya korban dibawa tersangka Egi ke rumah keluarganya. Nahas, korban diperkosa usai dicekoki miras.
"Jadi satu korban dalam kondisi mabuk dicabuli bersama oleh keempat pelaku," katanya.
Saat ini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Mereka terancam 15 tahun penjara atas perbuatan bejatnya itu.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas