S, pria berusia 51 tahun asal Cirebon, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku memberikan obat tidur kepada korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Saat ini pelaku telah diamankan polisi setelah kasus tersebut terungkap. Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/2/2025) pria yang telah dipenuhi uban itu hanya tertunduk lesu dengan kondisi tangan terborgol.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku itu telah berlangsung beberapa kali. Pelaku melancarkan aksi tersebut di kediamannya sendiri di Cirebon, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukannya (aksi persetubuhan) sudah tiga kali. Itu dilakukan di rumah pada saat situasi memungkinkan. Karena di rumah juga ada istrinya," kata Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (11/2/2025).
"Korban ini anak tiri dari pelaku. Korban adalah anak perempuan yang masih berusia 16 tahun. Sedangkan tersangkanya laki-laki berusia 51 tahun," ucap Eko menambahkan.
Eko lalu menjelaskan mengenai modus dari pelaku dalam melancarkan aksinya. Menurut Eko, pelaku selalu memberikan makanan dan minuman yang ternyata telah dicampur dengan obat tidur.
Setelah obat tersebut bereaksi dan korban tertidur lelap, pelaku kemudian masuk ke kamar korban untuk melancarkan aksi bejatnya.
"Modus operandinya, tersangka ini memberikan makanan atau minuman yang telah dicampurkan dengan obat tidur. Sehingga pada saat pelaku melakukan aksinya, korban ini tidak sadarkan diri," kata Eko.
Setelah beberapa kali melakukan perbuatan bejatnya, aksi pelaku pun akhirnya terbongkar. Ini terungkap saat korban kerap merasakan sakit setelah terbangun dari tidur.
Di tengah kondisi itu, korban pun kemudian menceritakan apa yang dia alami kepada kakaknya yang saat itu tengah bekerja sebagai PMI di luar negeri.
"Korban pada saat bangun tidur selalu merasakan sakit. Sehingga pada satu kesempatan, korban memberitahukan kepada kakaknya yang kebetulan sedang menjadi PMI di Taiwan," kata Eko.
"Kemudian kakaknya menyuruh adiknya untuk video call dan HP-nya diletakkan di samping tempat tidur. Ternyata pada saat video call berlangsung, korban sedang tertidur, tersangka ini melakukan aksinya. Mulai terungkapnya dari situ," sambung Eko.
Mengetahui adanya peristiwa itu, ayah kandung korban pun meradang. Ayah kandung korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Pelapornya adalah ayah kandung dari korban," ucap Eko.
Saat ini, pria berinisial S yang tega menyetubuhi anak tirinya itu telah diringkus oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," kata Eko Iskandar.
(iqk/iqk)