Seorang remaja wanita berusia 16 tahun jadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga pria di Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku mencekoki korban dengan miras sebelum diperkosa.
Polisi telah menangkap seorang pelaku berinisial MYH (19). 2 Lainnya yakni FE dan RP masih diburu.
"Terdapat 3 orang pelaku, kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH sementara rekan pelaku berinisial FE alias Jeding dan RP alias Rian masih kami lakukan pengejaran," kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan dilansir detikNews, Sabtu (25/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi biadab itu terjadi di kontrakan di Jalan H Lebar Gang Bacang RT 07 RW 06 Meruya Selatan, Kembangan, Jakbar, Sabtu (18/1). Awalnya korban dijemput pelaku Jeding dengan motor pukul 22.30 WIB.
Di kontrakan itu, pelaku Jeding sudah menyiapkan minuman alkohol. Kemudian pelaku Rian dan MYH menyusul ke lokasi.
Awalnya pelaku MYH menyuruh Jeding dan Rian keluar kemudian memperkosa korban yang sudah di bawah pengaruh alkohol. Kemudian aksi itu dilanjutkan pelaku Jeding dan Rian.
"Ketiga pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," ujar Taufik.
Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku MYH dijerat Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(nkm/nkm)