Anak anggota DPRD Kabupaten Wajo, Aan Wijaya Saputra yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap juru parkir (jukir) bernama Suwardi (47) memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sengkang memvonis terdakwa 3 bulan penjara dalam kasus kekerasan tersebut.
Sidang vonis kasus penganiayaan itu digelar di PN Sengkang pada Rabu (12/4). Dilansir dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sengkang, Aan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aan Saputra Wijaya, S.H., Alias Aan Bin Drs. H. Zainuddin Ambo Saro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," demikian bunyi putusan tersebut seperti dilihat detikSulsel, Sabtu (15/4/2023).
Dalam putusan tersebut, terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan. Majelis hakim PN Sengkang juga menetapkan barang bukti kasus penganiayaan tersebut.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 buah flashdisk warna putih dengan merk Toshiba 4 GB yang berisi video rekaman CCTV yang menunjukan kejadian saudara Aan Saputra Wijaya SH, alias Aaa Bin Drs. H. Zainuddin Ambo Saro dalam melakukan penganiayaan terhadap diri saudara Suwardi Bin Bintang," tulis putusan tersebut.
Diketahui, vonis terhadap Aan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di PN Sengkang pada Rabu (29/3). Saat itu JPU menuntut Aan 6 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Anak Legislator Wajo Segera Bebas
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo Mirdad Apriadi Danial mengatakan terdakwa menerima hasil putusan vonis hakim. Terdakwa tidak lama lagi akan bebas usai menjalani masa tahanan.
"Terdakwa divonis 3 bulan. Terdakwa juga menerima hasil putusan tersebut," ucap Mirdad saat dikonfirmasi, Sabtu (15/4).
Menurut Mirdad, masa hukuman yang dijalani Aan tersisa sebulan. Dia memperkirakan Aan bisa bebas pada Mei mendatang.
"Berdasarkan perhitungan penahanan kemungkinan besar sisa bulan ini dijalani. Awal bulan Mei sudah bebas," ungkapnya.
Awal Mula Kasus Penganiayaan
Kasus anak anggota DPRD Wajo, Aan menganiaya jukir, Suwardi di Jalan Andi Paggaru, Kecamatan Tempe pada Senin (30/1) sekitar pukul 15.30 Wita. Awalnya, Aan hendak menghadiri pesta pernikahan di wilayah tersebut.
Aan kemudian terdakwa kemudian memarkir mobilnya depan sebuah toko yang lahan parkirnya dijaga Suwardi. Selanjutnya Suwardi lantas mengarahkan agar Aan memarkir mobilnya dibahu jalan.
"Saya arahkan untuk maju ki sedikit. Supaya pelanggan yang mau keluar tidak menghalangi jalan," kata Suwardi saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).
Namun hal itu membuat Aan tersinggung hingga terjadi cekcok antara Suwardi. Seorang petugas dinas perhubungan (dishub) sempat melerai hingga akhirnya Aan menuju lokasi pesta.
Saat Aan ke gedung pesta, korban berbicara dalam bahasa bugis "Essomutu tajenni anggotaku" yang artinya "kamu masih beruntung tunggu anggotaku". Sepulang dari lokasi pesta, Aan yang emosi mendengar perkataan jukir tersebut langsung menganiaya Suwardi.
Korban ditendang di bagian punggung dan juga dipukul di bagian telinga sebelah kiri korban. Suwardi mengaku mengalami sakit kepala atas kekerasan tersebut.
"Saya sampai pusing waktu awal, karena dipukul bagian belakang," imbuh Suwardi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Wanita di Lampung Tebas Kelamin Pacarnya gegara Ditinggal Nikah"
(sar/asm)