Perjalanan Kasus Anak Legislator Wajo Aniaya Jukir hingga Divonis 3 Bulan Bui

Perjalanan Kasus Anak Legislator Wajo Aniaya Jukir hingga Divonis 3 Bulan Bui

Agung Pramono - detikSulsel
Minggu, 16 Apr 2023 03:15 WIB
Anak Anggota DPRD Wajo Pukul Tukang Parkir
Foto: Momen anak anggota DPRD Wajo aniaya jukir yang terekam CCTV. (Dok. Istimewa)
Wajo -

Anak anggota DPRD Kabupaten Wajo, Aan Wijaya Saputra yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap juru parkir (jukir) bernama Suwardi (47) memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sengkang memvonis terdakwa 3 bulan penjara dalam kasus kekerasan tersebut.

Sidang vonis kasus penganiayaan itu digelar di PN Sengkang pada Rabu (12/4). Dilansir dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sengkang, Aan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aan Saputra Wijaya, S.H., Alias Aan Bin Drs. H. Zainuddin Ambo Saro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," demikian bunyi putusan tersebut seperti dilihat detikSulsel, Sabtu (15/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan tersebut, terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan. Majelis hakim PN Sengkang juga menetapkan barang bukti kasus penganiayaan tersebut.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 buah flashdisk warna putih dengan merk Toshiba 4 GB yang berisi video rekaman CCTV yang menunjukan kejadian saudara Aan Saputra Wijaya SH, alias Aaa Bin Drs. H. Zainuddin Ambo Saro dalam melakukan penganiayaan terhadap diri saudara Suwardi Bin Bintang," tulis putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Diketahui, vonis terhadap Aan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di PN Sengkang pada Rabu (29/3). Saat itu JPU menuntut Aan 6 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Anak Legislator Wajo Segera Bebas

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo Mirdad Apriadi Danial mengatakan terdakwa menerima hasil putusan vonis hakim. Terdakwa tidak lama lagi akan bebas usai menjalani masa tahanan.

"Terdakwa divonis 3 bulan. Terdakwa juga menerima hasil putusan tersebut," ucap Mirdad saat dikonfirmasi, Sabtu (15/4).

Menurut Mirdad, masa hukuman yang dijalani Aan tersisa sebulan. Dia memperkirakan Aan bisa bebas pada Mei mendatang.

"Berdasarkan perhitungan penahanan kemungkinan besar sisa bulan ini dijalani. Awal bulan Mei sudah bebas," ungkapnya.

Awal Mula Kasus Penganiayaan

Kasus anak anggota DPRD Wajo, Aan menganiaya jukir, Suwardi di Jalan Andi Paggaru, Kecamatan Tempe pada Senin (30/1) sekitar pukul 15.30 Wita. Awalnya, Aan hendak menghadiri pesta pernikahan di wilayah tersebut.

Aan kemudian terdakwa kemudian memarkir mobilnya depan sebuah toko yang lahan parkirnya dijaga Suwardi. Selanjutnya Suwardi lantas mengarahkan agar Aan memarkir mobilnya dibahu jalan.

"Saya arahkan untuk maju ki sedikit. Supaya pelanggan yang mau keluar tidak menghalangi jalan," kata Suwardi saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Namun hal itu membuat Aan tersinggung hingga terjadi cekcok antara Suwardi. Seorang petugas dinas perhubungan (dishub) sempat melerai hingga akhirnya Aan menuju lokasi pesta.

Saat Aan ke gedung pesta, korban berbicara dalam bahasa bugis "Essomutu tajenni anggotaku" yang artinya "kamu masih beruntung tunggu anggotaku". Sepulang dari lokasi pesta, Aan yang emosi mendengar perkataan jukir tersebut langsung menganiaya Suwardi.

Korban ditendang di bagian punggung dan juga dipukul di bagian telinga sebelah kiri korban. Suwardi mengaku mengalami sakit kepala atas kekerasan tersebut.

"Saya sampai pusing waktu awal, karena dipukul bagian belakang," imbuh Suwardi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Korban Tolak Ajakan Damai

Polisi yang menyelidiki kasus ini pun mengamankan Aan. Setelah diperiksa, Aan langsung ditetapkan tersangka hingga ditahan pada Rabu (1/2).

Suwardi mengaku anggota DPRD Wajo, Zainuddin Ambo yang merupakan ayah pelaku sempat menyatakan damai. Namun keluarga Suwardi menolak.

"Semua keluarga keberatan (berdamai), masuk mi berkasnya (perkara penganiayaan) di Polres," ujar Suwardi, Rabu (1/2).

Dia mengatakan, dirinya membuat laporan polisi lantaran keluarga besarnya tak terima penganiayaan yang dilakukan oleh Aan. Suwardi mengaku penganiayaan yang dialaminya saat itu bahkan membuatnya hampir hilang kesadaran.

"Untuk damai tergantung dari keluarga besarku semua, karena semua keluarga keberatan," terangnya.

Pegawai Dishub Wajo Disanksi Nonjob

Kasus penganiayaan ini juga berdampak pada sanksi nonjon kepada pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Wajo, Muh Yunus. Pasalnya, Yunus dianggap membela anak anggota DPRD Wajo, Aan kepada Suwardi.

"Kami sudah bebas tugaskan, nonjob baru kami usulkan ke Badan Kepegawaian," kata Kepala Dishub Wajo Andi Hasanuddin, Selasa (31/1).

Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Muh Yunus yang membela anak anggota DPRD Wajo saat menganiaya tukang parkir dinonjobkan.Foto: Pegawai Dishub Kabupaten Wajo Muh Yunus yang membela anak anggota DPRD Wajo saat menganiaya tukang parkir dinonjobkan. (dok.istimewa)

Yunus diketahui menjabat sebagai Kasi Lalu Lintas Dishub Wajo. Sanksi tersebut dijatuhkan karena ia dinilai tidak bersikap humanis dalam bertugas berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang dibuktikan lewat rekaman video.

"Kita memberikan sanksi membebastugaskan. Menarik kendaraan dinas motor patroli yang dikuasai (Yunus)," tegasnya.

Legislator Wajo Ancam Polisikan Penyebar Video

Kasus penganiayaan Aan menganiaya Suwardi diketahui terekam CCTV hingga viral di media sosial. Anggota DPRD Wajo, Zainuddin Ambo pun mengancam melaporkan penyebar CCTV penganiayaan anaknya ke polisi terkait UU ITE.

"Aan sudah ditangani pihak berwajib. Namun banyak keluarga datang ke rumah untuk mencoba melaporkan kembali terkait UU ITE karena menyebar CCTV," ujar Zainuddin Ambo Saro kepada detikSulsel, Jumat (3/2).

Zainuddin mengatakan, pihak keluarganya sudah memberikan pertimbangan bahwa CCTV hanya bisa disebar jika penyidik yang meminta. Namun pada kasus anaknya, CCTV disebarkan tanpa seizin pihak berwenang.

"Akhirnya keluarga saya banyak sekali di-bully. Netizen kurang enak caranya berbicara dan tidak tahu persoalan sebenarnya. Siapa yang menyebar video itu mau dilaporkan ke polisi," jelasnya.

Niat Legislator Wajo Berantas Jukir Liar

Zainuddin Ambo pun ingin memberantas jukir liar setelah anaknya menjadi tersangka kasus penganiayaan. Apalagi dia mengatakan, lokasi tempat penganiayaan terjadi bukan lokasi resmi untuk perparkiran.

"Bukan parkir resmi itu parkiran Mr DIY (lokasi penganiayaan). Parkir liar itu yang viral kemarin," kata Zainuddin yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Wajo, Jumat (3/2).

Zainuddin menegaskan ada peraturan daerah (Perda) dan Undang-undang (UU) yang mengatur terkait parkir di Kota Sengkang, Wajo. Pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Perhubungan untuk menyikapi hal tersebut.

"Nanti Dinas Perhubungan dipanggil ke DPRD untuk bahas itu," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Viral Santri Ponpes Malang Dicambuki Pengasuh"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)

Hide Ads