"Menyatakan terdakwa Aan Saputra Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari laman SIPP PN Sengkang, Sabtu (15/4/2023).
Sidang vonis tersebut berlangsung di PN Sengkang pada Rabu (12/4) kemarin. Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 flashdisk warna putih yang berisi video rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian Aan menganiaya Suwardi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aan Saputra Wijaya, S.H., alias Aan Bin Drs. H. Zainuddin Ambo Saro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Wajo Mirdad Apriadi Danial membenarkan atas putusan tersebut. Terdakwa divonis 3 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap jukir di kota Sengkang.
"Betul, terdakwa divonis 3 bulan. Terdakwa juga menerima hasil putusan tersebut," ucap Mirdad.
Mirdad menambahkan Aan diprediksi sudah bebas pada Mei mendatang. Masa hukuman yang dijalaninya tersisa sebulan.
"Berdasarkan perhitungan penahanan kemungkinan besar sisa bulan ini dijalani. Awal bulan Mei sudah bebas," jelasnya.
Diketahui, vonis terhadap Aan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Aan 6 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Sebelumnya diberitakan, Mirdad mengatakan pertimbangan tuntutan terdakwa selama 6 bulan karena telah mengakui kesalahannya. Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan.
"Terdakwa mengakui kesalahan dan perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa dan saksi korban sudah saling memaafkan di depan persidangan," sebutnya.
Untuk diketahui, Aan menganiaya Suwardi di Jalan Andi Paggarau, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Wajo pada Senin (30/1). Kasus dugaan penganiayaan ini sempat viral di media sosial.
Suwardi mengalami luka-luka dan terhalang aktivitasnya sebagaimana yang tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 0118/RSHCM/II/2023 yang dikeluarkan Rumah Sakit Hikmah Citra Medika Sengkang, tertanggal 30 Januari 2023 dengan hasil keluhan nyeri di daun telinga. Serta kesimpulan terdapat satu luka memar di daun telinga kiri, dan salah satu memar dipunggung kiri akibat trauma benda tumpul.
(sar/asm)