Anak Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Aan Saputra Wijaya dilaporkan ke polisi lantaran menendang hingga memukul juru parkir (jukir) bernama Suwardi (47). Aan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden itu terjadi di depan sebuah toko di Jalan Andi Paggaru, Teddaopu, Kecamatan Tempe pada Senin (30/1). Peristiwa tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial.
Dirangkum detikcom, Kamis (2/2/2023), berikut fakta-fakta jukir ditendang hingga dipukul anak anggota DPRD Wajo lalu mengajak damai:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kronologi Versi Anak Anggota DPRD Wajo
Anak legislator Wajo, Aan menceritakan, dia awalnya ingin menghadiri acara pernikahan di Jalan Andi Paggaru. Dia pun memarkir mobil di depan toko tempat Suwardi menjaga parkir.
Tidak berselang lama, Suwardi datang mengetuk kaca pintu mobil milik Aan. Suwardi menegur lantaran Aan parkir di wilayahnya namun hendak ke lokasi berbeda.
"Saya turun dari mobil dan menyampaikan ke jukirnya dan minta maaf untuk pinjam wilayahnya, apalagi istriku hamil besar dan nanti saya bayar parkirnya," ucap Aan saat dihubungi wartawan, Selasa (31/1).
"Saya bilang, 'ini perkotaan, Pak, dan tempat umum'. Dia (Suwardi) tetap ngotot, dan sampaikan saya banyak ngomong. Saya lihat ada petugas Dishub Wajo, dan menyampaikan ini, dan terjadi cekcok lagi dengan tukang parkir," sambungnya.
Setelah itu, petugas Dishub akhirnya berusaha melerai percekcokan itu dan Aan bergegas ke lokasi pengantin. Namun, Aan mengatakan, saat itu Suwardi meneriakinya tetapi tidak dia gubris.
Setelah kembali dari acara pernikahan, Aan menemui Suwardi. Tanpa basa-basi, Aan langsung melayangkan pukulan ke wajah Suwardi.
"Setelah itu saya langsung pukul waktu saya turun, karena dia (mengancam) bilang, 'harimu, tunggu mi anggotaku'. Baru saya pukul dan tunjuk yang temannya yang dorong mobil," imbuh Aan.
2. Kronologi Versi Jukir
Sementara Suwardi mengatakan dirinya tidak melarang anak anggota DPRD untuk parkir di wilayahnya. Dia hanya meminta mobil Aan untuk memindahkan lokasi parkir mobilnya karena menghalangi jalan keluar masuk toko.
"Kan mau ke pesta, dia parkir di jalan masuk toko mobilnya, saya arahkan untuk maju ki sedikit. Supaya pelanggan yang mau keluar tidak menghalangi jalan," kata Suwardi saat dikonfirmasi terpisah.
Suwardi melanjutkan, permintaannya itu tidak digubris oleh Aan. Suwardi mengatakan, anak legislator Wajo itu justru memanggil petugas Dishub Wajo yang ada di sekitar lokasi.
"Akhirnya itu orang panggil Petugas Dishub, dan datang mi, tetapi itu orang pergi pesta. Saya minta kasih mi saja kunci mobil ta', tetapi dia tidak kasih," tambahnya.
Tidak lama kemudian, Aan kembali dan langsung memukul Suwardi. Jukir itu dipukul saat sedang mendorong sebuah mobil mogok di depan toko.
"Ada mobil pelanggan yang mogok, saya dorong. Tiba-tiba saya ditendang dan dipukul satu kali dari belakang. Saya langsung pusing waktu sudah dipukul itu," beber Suwardi.
Jukir itu mengaku, petugas Dishub Wajo yang ada di sana tidak berusaha melerai penganiayaan yang dilakukan Aan. Suwardi lantas langsung lari masuk ke dalam toko.
"Saya pun menghindar ma masuk ma di toko sampaikan ke staf toko. Pihak toko yang keluar dan berdebat sama perempuan itu seperti di video," tegasnya.
3. Anak Anggota DPRD Siap Kooperatif
Anak Anggota DPRD Wajo, Aan mengaku siap kooperatif usai dilaporkan ke polisi. Dia mengatakan siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya akan kooperatif dengan pemeriksaan polisi. Saya siap bertanggungjawab. Saya juga siap berdamai dengan beliau (Suwardi)," kata Aan kepada detikSulsel, Selasa (31/1).
Namun Aan menuturkan tidak ingin masalah ini dikaitkan dengan keluarganya yang merupakan anggota DPRD Wajo. Dia mengaku, permasalahan tersebut merupakan urusannya dengan tukang parkir.
"Saya tidak mau dikaitkan dengan keluarga saya yang memiliki jabatan. Janganlah kita menyangkutpautkan, bila bukan ranahnya," sebutnya.
Aan mengatakan, siap menanggung risiko dari apa yang telah dia perbuat. Pasalnya, dirinya tidak bisa menahan diri ketika dipermalukan oleh jukir tersebut.
"Saya sampaikan silakan dilaporkan, saya siap bertanggungjawab. Saya siap menanggung risikonya. Dari sisi adat istiadat saya merasa dipakasiri dikasih begitu (diteriaki)," sambung Aan.
Simak di halaman berikutnya...
4. Anggota DPRD Minta Damai
Anggota DPRD Kabupaten Wajo Zainuddin Ambo Saro sebagai orang tua, meminta damai kepada jukir, Suwardi. Zainuddin mengaku, bakal mengajak korban untuk berdamai jika tidak keberatan.
"Upaya yang akan kami tempuh tentu akan berdamai. Itu jika korban mau," kata Zainuddin Ambo Sara kepada detikSulsel, Rabu (1/2).
Zainuddin mengatakan, tidak akan mengintervensi Suwardi dalam kasus ini. Dia pun akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian jika tidak ingin berdamai.
"Makanya kita upayakan damai, tetapi kalau korban tidak mau kita serahkan sepenuhnya ke polisi," sebut Zainuddin.
5. Jukir Menolak untuk Damai
Sementara jukir Suwardi mengatakan keberatan menerima perdamaian dari pelaku. Dia hanya berharap agar kasus ini diproses oleh pihak kepolisian.
"Semua keluarga keberatan, masuk mi berkasnya di Polres," ujar Suwardi kepada detikSulsel, Rabu (1/2).
Suwardi menuturkan, penganiayaan yang dilakukan oleh Aan tidak dapat diterima oleh keluarga besarnya. Dia pun mengaku, hampir hilang kesadaran karena pemukulan yang terjadi saat itu.
"Untuk damai tergantung dari keluarga besarku semua, karena semua keluarga keberatan," kata Suwardi.
"Saya sampai pusing waktu awal, karena dipukul bagian belakang," sambungnya.
Simak anak anggota DPRD jadi tersangka di halaman berikutnya...
6. Anak Angota DPRD Wajo Jadi Tersangka
Polisi menetapkan anak Anggota DPRD Wajo Aan Saputra Wijaya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap juru parkir (Jukir) bernama Suwardi. Aan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Tadi siang gelar perkara. Dan kami sudah tetapkan dia (Aan) sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal kepada detikSulsel, Rabu (1/2).
Theodorus mengatakan Aan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Suwardi di Jalan Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Senin (30/1). Menurutnya, Aan kooperatif saat dipanggil polisi.
"Pelaku melanggar pasal 351 ayat 1, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tegas Theodorus.