Pria yang merusak salah satu paslon Pilkada Gowa, Muh Alfandi alias Salim divonis tiga bulan penjara. Namun terdakwa disebut tidak perlu menjalani hukuman pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 bulan," demikian putusan majelis hakim dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (18/12/2024).
"Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan," sambung hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan majelis hakim tersebut dibacakan kepada terdakwa pada Selasa (17/12). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah merusak baliho milik Paslon Amir Uskara-Irmawati.
"Menyatakan terdakwa Muh Alfandi alias Salim Bin Saharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye, sebagaimana dakwaan tunggal," kata hakim.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 1 juta. Terdakwa akan dihukum satu bulan penjara apabila tidak membayar denda hukuman tersebut.
Diketahui, kasus ini sempat viral usai Salim meminta dirinya direkam saat merusak baliho tersebut. Peristiwa itu terjadi di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Minggu (10/11) pukul 17.00 Wita.
"Untuk pelaku, tindakan kepolisian tadi malam sudah diamankan sementara, pelaku bukan ditangkap yah tapi diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada detikSulsel, Senin (11/11).
Dalam video beredar, Salim meminta aksinya direkam sebelum melakukan perusakan baliho milik calon bupati Gowa nomor urut 1, Amir Uskara yang terpasang di tepi jalan.
"Video mi," kata pria tersebut minta direkam langsung menyeberang jalan dan menarik baliho yang terpasang.
(hmw/sar)