Alen Ruminta (31) harus menerima vonis penjara 1 tahun 8 bulan atas tindakannya menusuk sang suami hingga tewas. Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2024 lalu ini berawal dari korban, Rinoyadi (29), yang pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
Jumat (2/8) pukul 03.00 WIB, Rino baru pulang ke rumah mereka di Kelurahan Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung. Menurut Alen, saat itu Rino mabuk dan mereka cekcok mulut.
"Suami atau korban ini pulang dalam keadaan mabuk. Keduanya langsung terlibat cekcok karena korban mengungkit cerita lama (masalah) dengan mertuanya," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aiptu Romansa Adam ke detikSumbagsel, Sabtu (3/8/2024) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi suaminya itu bilang 'jangan lagi lah bertemu dengan ibu kamu (mertua korban), saya tidak mau ketemu lagi'. Jadi berawal dari mengungkit cerita lama dengan mertuanya," sambungnya.
Kemudian Rino mengancam Alen dengan sebilah celurit. Alen tak menggubris karena tahu sang suami di bawah pengaruh alkohol. Lalu Rino meminta untuk berhubungan intim.
Awalnya Alen menolak dengan alasan sedang halangan. Namun Rino terus mendesak hingga akhirnya sang istri melayaninya. Setelah selesai, Alen bangun menuju dapur.
Rino tiba-tiba emosi lagi dan menyusul istrinya ke dapur. Di sana,Rino langsung mengambil pisau gagang merah muda dan mengacung-acungkannya keAlen.
Selama mengacungkan sajam itu, berkali-kali Rino berkata bahwa pisau tidak tajam. Alen berusaha melawan dengan merebut pisau itu, kemudian menusuk Rino.
"Dikira sudah selesai, rupanya korban kembali lagi emosi dan mengambil pisau di dapur dengan gagang warna pink, sambil menyebut 'nggak tajam ini pisaunya' secara berulang-ulang. Kemudian direbut pisau itu (oleh istri) dan terjadilah penusukan terhadap korban," paparnya.
Rino mengalami lima luka tusukan. Ia sempat dibawa ke rumah sakit dalam keadaan kritis. Namun, nyawanya tak tertolong. Sementara Alen langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolres Belitung.
Vonis terhadap sang istri di halaman selanjutnya.
"Klien kami divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dan (vonis) itu lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun penjara," kata Penasehat hukumnya Boris Dianjaya kepada detikSumbagsel, Jumat (13/12/2024).
Boris menilai putusan atau vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa merupakan bentuk keadilan yang adil dan proporsional bagi terdakwa.
"Dalam proses hukum ini, setiap pihak memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan. Oleh karena itu, kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, kebijaksanaan dan profesionalisme," sebut Boris.
"Keputusan ini mencerminkan proses hukum yang berjalan dengan penuh pertimbangan dan memberikan ruang bagi terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," sambungnya.
Ketua Cabang PDKP Belitung Andry juga menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim beserta anggota dan JPU atau putusan ini. Menurutnya, terdakwa melakukan hal tersebut untuk membela diri, tetapi tindakannya terbukti melanggar Undang-undang.
"Saya sampaikan bahwa klien kami ini melakukan penusukan ke tubuh suaminya yang menyebabkan suaminya meninggal dunia, ini terbukti melanggar UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal 44 ayat (3), kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban. Namun, ibu ini melakukan kekerasan ini sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas," papar Andry.
Simak Video "Memasak Seafood Bakar dari Udang dan Kepiting di Belitung "
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)