Perjalanan Kasus Bullying Mahasiswi Undip dr Aulia hingga Penetapan 3 Tersangka

Perjalanan Kasus Bullying Mahasiswi Undip dr Aulia hingga Penetapan 3 Tersangka

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Selasa, 24 Des 2024 15:01 WIB
Ibu dr Aulia, Nuzmatun Malinah memberikan keterangan kepada wartawan di Semarang, Rabu (18/9/2024) malam.
Ibu dr Aulia, Nuzmatun Malinah memberikan keterangan kepada wartawan di Semarang, Rabu (18/9/2024) malam. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng.
Semarang -

Kasus bullying mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dr. Aulia Risma yang ditemukan tewas di kamar kos mulai terungkap. Terkini, polisi sudah menetapkan tersangka kasus tersebut. Berikut perjalanan kasusnya.

Senin, 12 Agustus 2024

Dr Aulia ditemukan tewas diduga bunuh diri di kamar kosnya di Kelurahan Lempongsari, Semarang pada pukul 23.00 WIB. Polisi menyebutkan korban tewas setelah menyuntikkan obat penenang di tubuhnya sendiri.

"Mukanya biru-biru sedikit sama pahanya, seperti orang tidur," kata Kapolsek Gajahmungkur Kompol Agus Hartono saat dihubungi, Rabu (14/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menerangkan, orang tua korban langsung datang ke lokasi usai mendapatkan kabar tersebut. Dia menuturkan, pihak keluarga meminta agar jasad korban langsung dibawa pulang tanpa autopsi.

"Ibunya menyadari minta dibawa ke Kariadi (RSUP dr Kariadi Semarang) tidak diautopsi dan langsung dibawa ke Tegal," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Kamis, 15 Agustus 2024

Pihak Undip buka suara soal dugaan bunuh diri dr. Aulia itu. Mereka membantah adanya dugaan perundungan di kasus tersebut.

"Mengenai pemberitaan meninggalnya almarhumah berkaitan dengan dugaan perundungan yang terjadi, dari investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar," kata Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip, Utami Setyowati di kantornya, Semarang.

Utami mengatakan, perempuan berusia 30 tahun ini mengidap penyakit. Namun, dia tidak mengetahui penyakit apa yang dimiliki Aulia.

"Almarhumah selama ini merupakan mahasiswi yang berdedikasi dalam pekerjaannya. Namun demikian, Almarhumah memiliki problem kesehatan yang dapat mempengaruhi proses belajar yang sedang ditempuh. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai konfidensialitas medis dan privasi almarhumah, kami tidak bisa menyampaikan detail," jelasnya.

Jumat, 16 Agustus 2024

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan berdasarkan hasil visum luar diketahui ada tiga suntikan antara lain di punggung dan lengan kiri korban.

"Hasil visum ditemukan perlukaan di punggung lengan kiri, memang perlukaan ada tiga titik, besarannya nol koma sekian sentimeter. Diduga bekas suntikan karena di TKP ditemukan bekas suntikan. Ada sisa obat untuk memperlemah otot yang kaku menurut medis," kata Irwan di Mapolrestabes Semarang.

Keluarga Bantah Korban Bunuh Diri

Sementara itu, pihak keluarga Aulia membantah korban bunuh diri. Melalui kuasa hukum keluarga, Susyanto mengatakan, korban mengalami penyakit syaraf kecepit. Kemungkinan, korban menyuntikkan obat anestesi ke diri sendiri saat merasa lelah.

"Korban meninggal karena sakit, mungkin pas lagi kelelahan keadaan darurat, dia mungkin menyuntikkan anestesinya kelebihan dosis atau apa. Intinya dari keluarga menampik berita bahwa korban meninggal dunia karena bunuh diri," kata Susyanto kepada wartawan di Tegal

Senin, 19 Agustus 2024

Polrestabes Semarang membentuk tim khusus untuk menyelidiki adanya dugaan perundungan di kasus bunuh diri dr. Aulia. Dari penyelidikan sementara, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebutkan, ada dua kemungkinan di kasus tersebut.

"Kematian almarhum kan mengacu dua premis. Apakah kelalaian atau untuk bunuh diri," kata Irwan di Mapolrestabes Semarang.

"Keterangan itu kan obat Roculax untuk fungsinya obat untuk merelaksasi korban dalam proses pembedahan. Apakah juga digunakan korban dalam rangka obati sakit atau tidak nanti dengan ahli," lanjutnya.

Selain itu, Irwan mengatakan, pihaknya turut menggali informasi soal adanya dugaan perundungan yang dialami Aulia saat menempuh PPDS di RSUP dr Kariadi Semarang.

"Sekarang sudah kami bentuk tim untuk gali informasi terkait adanya dugaan perundungan. Tim sedang bekerja. Minggu ini akan lakukan pemeriksaan di circle, teman-teman, orangtua, sahabat yang bersangkutan," pungkasnya.

Rabu, 4 September 2024

Ibu dari dr. Aulia mendatangi Mapolda Jateng bersama tim dari Kemenkes pada pukul 10.30 WIB. Kasi Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyebutkan, kedatangan keluarga korban untuk membuat aduan soal permasalahan meninggalnya Aulia.

"Pada siang hari ini ibunda almarhumah dokter Risma bersama pengacara dan dari tim Direktorat Jenderal Kemenkes RI melapor ke SPKT Polda Jateng beliau mengadukan permasalahan anaknya atau Almarhumah kepada pihak kepolisian," kata Artanto di Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang

Pihak keluarga melaporkan senior dr Aulia terkait kasus intimidasi hingga pengancaman. Sejumlah bukti diserahkan ke Polda Jateng seperti mutasi rekening dan bukti percakapan.

"Jadi Almarhumah adalah mahasiswa PPDS dari Universitas Diponegoro yang mengalami bullying, ada intimidasi, ada pengancaman. Ada banyak chat-nya, rekening, semua sudah kita serahkan," kata pengacara keluarga Aulia, Misyal Achmad usai membuat laporan di Polda Jateng.

"(Terlapor) dari mahasiswa juga, ada lebih dari satu, ada beberapa kita nggak bisa anu, senior lah. Sementara ini dari seniornya nanti hasil pengembangan penyidikan seperti apa kan ada pembiaran di sini," sebutnya.

Kamis, 5 September 2024

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dari keluarga Aulia. Johanson menyebutkan, pihaknya memeriksa 11 saksi.

"Jadi laporan itu kita terima kita dalami kemudian kita lakukan penyelidikan. Kemarin ada 4, sekarang masih berlanjut juga sampai sekarang ada 11 yang dilakukan pemeriksaan," kata Johanson.

"Jadi laporan polisi yang disampaikan ke pihak kepolisian pertama adalah perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, kemudian juga ada pemerasan, jadi ada pasal 310, pasal 311, pasal 335, dan pasal 368 KUHP. Jadi ini yang kita dalami apakah laporan yang disampaikan pihak kepolisian masuk dalam unsur-unsur pidana sehingga saksi-saksi yang melihat mengalami mendengar suatu peristiwa pidana ini kita dalami oleh penyidik," imbuhnya..

Selasa, 10 September 2024

Polisi memeriksa 17 saksi termasuk untuk sinkronisasi barang bukti. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan 17 saksi yang diperiksa mulai dari keluarga korban hingga kementerian. Teman-teman satu angkatan korban juga dimintai keterangan.

"Sudah 17 saksi terdiri dari orang tua, kemudian tante, inspektorat, kemudian Inspektorat Jenderal Kemenkes, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan beberapa teman-teman dari satu angkatannya ada 10 orang," kata Artanto

Adapun barang bukti yang disinkronkan dengan para saksi yakni berupa chat WA dan pemesanan barang.

"Saat ini data-data yang diberikan oleh ibunda almarhumah seperti dokumen perkuliahan almarhum, screenshoot percakapan di WA, invoice pemesanan, dan lain-lain. (Apakah sampai puluhan juta rupiah?) Ya adalah, nanti penyidik yang akan menyampaikan," sebut Artanto.

Selasa, 17 September 2024

Selanjutnya, polisi telah memeriksa total 34 saksi dalam kasus dugaan perundungan yang dialami dr. Aulia.Dari 34 saksi tersebut, ada 5 senior PPDS Undip dr. Aulia yang juga diperiksa.

"Saat ini 34 orang saksi sudah diambil keterangan, salah satunya adalah rekan-rekan seangkatan, para chief angkatan PPDS, dan bendaharanya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

"Saat ini lima senior sudah dipanggil, dimintai keterangannya, tentu pemeriksaan kan tidak hanya sekali saja karena harus diklarifikasi dengan data temuan di lapangan. Lalu keterangan satu saksi dengan saksi yang lain harus didalami," jelas Artanto.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya....

Jumat, 27 September 2024

Polisi terus memeriksa sejumlah saksi dari kasus dugaan perundungan dr. Aulia. Ada total 43 saksi yang diperiksa pihak kepolisian.

"Sampai saat ini ada 43 saksi, kemudian mengumpulkan barang bukti dari screenshoot kemudian ada voice note kemudian ada petunjuk surat dokumen dan lain-lain," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora.

Senin, 7 Oktober 2024

Polda Jateng menaikkan status kasus dugaan perundungan dr. Aulia ke penyidikan. Meski demikian, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya informasikan bahwa seminggu yang lalu pada tanggal 7 Oktober 2024 Polda Jawa Tengah dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah menaikkan status kasus perundungan tersebut menjadi proses penyidikan," kata Artanto.

Lebih lanjut, Artanto menjelaskan, pihaknya mendalami kasus pemerasan. Dia mengatakan, baik pemerasan dan perundungan akan berkaitan.

Senin, 23 Desember 2024

Polda Jateng melakukan gelar perkara kasus dugaan perundungan dan pemerasan dr. Aulia. Gelar perkara itu melibatkan penyidik hingga Bareskrim.

"Kasus PPDS sudah dilaksanakan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas Polda, dan dari Bareskrim yaitu Biro wassidik dan Dir Tipidum," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio.

Selasa, 24 Desember 2024

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan dr. Aulia. Tiga tersangka itu ditetapkan usai polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Ditetapkan 3 tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidik," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio.

Halaman 2 dari 2
(apl/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads