Hakim menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Sidang vonis Ferdy Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo hadir langsung di ruang sidang saat pembacaan vonis oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari detikNews.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Dilansir dari detikNews, Selasa (14/2/2023), berikut 6 fakta Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti merencanakan pembunuhan Yosua.
1. Sambo Rencanakan Pembunuhan Yosua
Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sebelumnya hakim memaparkan rangkaian peristiwa mulai dari rumah Sambo di Magelang hingga rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022.
Selanjutnya hakim menjelaskan momen Sambo memanggil ajudannya, Bharada Richard Eliezer, untuk menyampaikan skenario pembunuhan Yosua. Hakim lalu menyinggung peristiwa saat Sambo memberikan sekotak peluru ke Eliezer.
"Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakkan orang lain untuk membantunya," ujar hakim di PN Jaksel, Senin (13/2)
"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," sambung hakim.
2. Sambo Ikut Tembak Yosua
Selanjutnya hakim menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua. Bahkan hakim mengungkap jika Sambo memiliki senjata jenis Glock 17 Austria.
"Dari barang bukti tersebut, dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria," kata hakim saat membacakan fakta hukum dalam vonis Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Senin (13/2).
"Berdasarkan barang bukti dan ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard dapat disimpulkan tiga fakta, yaitu: Terdakwa pada saat di tempat kejadian membawa senjata api di pinggang kanannya, terdakwa memiliki sepucuk senjata merk jenis Glock 17 Austria dengan seri numb 135," imbuhnya.
Keyakinan majelis hakim lainnya yaitu setelah mencocokkan peluru yang identik dengan senjata Glock 17 milik Sambo. Sebagaimana diketahui bahwa Eliezer juga menggunakan Glock 17.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
(hsr/urw)