Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjalani sidang vonis. Dalam amar putusannya hakim Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan vonis mati ke Kopda Bazarsah.
Hakim awalnya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) dikutip detikNews dari Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suasana ruang sidang mendadak riuh usai hakim membacakan vonis mati ke Kopda Bazarsah. Pasalnya, tangis keluarga korban pecah di ruang sidang.
Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025.
Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.
Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).
Penembakan itu dilakukan oknum prajurit TNI Kopda Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.
(astj/astj)