Terdakwa Ebi, seorang pria di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) divonis hukuman mati karena terbukti menikam anggota polisi hingga tewas. Korbannya adalah anggota Polres Lahat Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Ari Ginanjar di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (30/9/2025). Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan penikaman terhadap anggota polisi yang sedang bertugas untuk mengamankan terdakwa.
Selain menewaskan korban, terdakwa juga melukai dua orang anggota Polres Lahat lainnya yakni Brigpol Didit Prasetya dan Bripka Kunto Wibisono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili terdakwa Ebi dengan hukuman mati," tegas hakim dalam persidangan.
Usai mendengarkan vonis hakim tersebut, keluarga pun menyambut isak tangis vonis tersebut. Kompol Ahmad Fauzie yang merupakan ayah dari Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, yang menghadiri secara langsung sidang tersebut sangat mengapresiasi atas putusan yang telah diberikan oleh majelis hakim.
"Alhamdullilah kami sekeluarga mendapat rasa keadilan dengan vonis mati yang diberikan hakim," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ebi Beben Saputra mengungkapkan, pihaknya akan fikir-fikir terlebih dahulu atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim.
"Kami diberi waktu selama 7 hari ke depan untuk fikir-fikir. Nanti akan kita sampaikan lagi terkait langkah yang akan kita lakukan ke depan," ujarnya.
Vonis yang diberikan hakim ini sama dengan tuntutan JPU yakni mati.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat anggota Polres Lahat dari Satres Narkoba melakukan penggerebekan Bandar Narkoba di Desa Simpang Tiga Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (22/01/2025) lalu, terdakwa Ebi melakukan perlawanan saat akan diringkus, dengan menikam tiga orang anggota polisi salah satunya korban meninggal dunia.
(dai/dai)