6 Fakta Ferdy Sambo Divonis Mati karena Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua

Berita Nasional

6 Fakta Ferdy Sambo Divonis Mati karena Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 14 Feb 2023 10:30 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)
Foto: Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)
Jakarta -

Hakim menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Sidang vonis Ferdy Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo hadir langsung di ruang sidang saat pembacaan vonis oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Dilansir dari detikNews, Selasa (14/2/2023), berikut 6 fakta Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti merencanakan pembunuhan Yosua.

ADVERTISEMENT

1. Sambo Rencanakan Pembunuhan Yosua

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sebelumnya hakim memaparkan rangkaian peristiwa mulai dari rumah Sambo di Magelang hingga rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022.

Selanjutnya hakim menjelaskan momen Sambo memanggil ajudannya, Bharada Richard Eliezer, untuk menyampaikan skenario pembunuhan Yosua. Hakim lalu menyinggung peristiwa saat Sambo memberikan sekotak peluru ke Eliezer.

"Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakkan orang lain untuk membantunya," ujar hakim di PN Jaksel, Senin (13/2)

"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," sambung hakim.

2. Sambo Ikut Tembak Yosua

Selanjutnya hakim menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua. Bahkan hakim mengungkap jika Sambo memiliki senjata jenis Glock 17 Austria.

"Dari barang bukti tersebut, dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria," kata hakim saat membacakan fakta hukum dalam vonis Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Berdasarkan barang bukti dan ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard dapat disimpulkan tiga fakta, yaitu: Terdakwa pada saat di tempat kejadian membawa senjata api di pinggang kanannya, terdakwa memiliki sepucuk senjata merk jenis Glock 17 Austria dengan seri numb 135," imbuhnya.

Keyakinan majelis hakim lainnya yaitu setelah mencocokkan peluru yang identik dengan senjata Glock 17 milik Sambo. Sebagaimana diketahui bahwa Eliezer juga menggunakan Glock 17.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

3. Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam

Hakim meyakini Ferdy Sambo juga menembak Brigadir Yosua di rumah dinas Duren Tiga. Menurut hakim, Sambo menembak Yosua menggunakan senjata Glock 17 miliknya dan memakai sarung tangan hitam.

"Penuntut umum di persidangan telah menyita lantai 1 ditemukan sarung tangan yang sudah terbuka, satu buah boks yang sudah terbuka, satu buah boks yang belum terbuka yang menunjukkan terdakwa memiliki ketersediaan sarung tangan warna hitam," kata hakim Wahyu.

"Satu buah pucuk senjata milik Glock 17, menimbang bahwa dari barang bukti terdakwa memiliki satu pucuk senjata Glock," kata hakim.

Sebelumnya, hakim menegaskan telah mengumpulkan keterangan saksi dari penyidik anggota Polres Jaksel dan juga ahli. Hakim kemudian berkesimpulan bahwa Sambo membawa senjata api di pinggang kanan saat menuju rumah dinas Duren Tiga.

Hakim pun menyimpulkan serta berkeyakinan cukup bahwa Sambo telah menembak Yosua dengan senjata Glock 17. Hakim menyebut Sambo mengenakan sarung tangan saat menembak.

"Oleh karenanya berdasarkan keterangan terdakwa Eliezer, Rifaizal, dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam," kata hakim.

4. Perintah Sambo ke Eliezer

Hakim menilai pernyataan Sambo soal perintah 'hajar Chad' kepada Bharada Eliezer merupakan bantahan kosong semata. Hakim meyakini Sambo menghendaki kematian Yosua karena adanya perencanaan pembunuhan yang rapi dan sistematis.

"Bahwa rencana untuk membunuh Yosua adalah benar-benar telah terdakwa pikirkan dengan baik sehingga terdakwa mengatakan 'Kamu aman Chad karena pertama kamu melindungi ibu dan kamu membela diri'," kata Hakim.

Hakim mengatakan, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menambahkan amunisi peluru dan meminta menyerahkan senjata Yosua. Hal tersebut membuat hakim meyakini Sambo melakukan pembunuhan dengan sangat terencana.

"Menimbang bahwa fakta di atas, majelis meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh Richard untuk mem-back up atau mengatakan 'Hajar Chad' pada saat itu karena menurut hakim hal itu merupakan keterangan bantahan kosong belaka," ujar hakim.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

5. Putri Tak Alami Pelecehan

Hakim menyatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksual atau kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua. Hakim menyebut tidak ada bukti valid yang menunjukkan pelecehan terjadi.

"Dari tanggal 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau yang lebih dari itu," kata hakim.

Hakim kemudian menyinggung terkait penjelasan dominasi atau relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Hakim menyatakan dalam relasi kuasa, Putri Candrawathi yang berstatus istri Kadiv Propam Polri memiliki posisi dominan atas Yosua.

Hakim mengatakan latar belakang Putri sebagai dokter gigi lebih dominan dibanding Yosua yang cuma lulusan SMA, berstatus ajudan, serta berpangkat Brigadir. Hakim kemudian menyatakan kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri.

"Posisi dominan Putri Candrawathi selaku istri terdakwa yang merupakan Kadiv Propam," ujar hakim.

"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," sambung hakim.

6. Putri Sakit Hati ke Yosua

Hakim menyatakan motif Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tidak terbukti. Menurut hakim, ada perbuatan Yosua yang membuat Putri sakit hati, tapi bukan pelecehan seksual.

"Menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putih Candrawathi," katanya.

"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan," katanya.

Halaman 2 dari 3
(hsr/urw)

Hide Ads