Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat kompak memvonis hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo. Ketiga hakim tersebut yakni Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dilansir dari detikNews, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari detikNews, Selasa (14/2) berikut jejak 3 hakim yang kompak memvonis mati Ferdy Sambo.
Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso merupakan Wakil Ketua PN Jaksel. Sebelumnya, Wahyu menjabat sebagai Ketua PN Denpasar. Salah satu kasus yang diadilinya di PN Jaksel adalah peradilan Bupati Mimika Oltinus Omaleng.
Selanjutnya, Wahyu bertindak sebagai hakim ketua dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk. Wahyu menolak sidang Ferdy Sambo dkk dipindahkan dari PN Jaksel.
Selama mengadili kasus Ferdy Sambo, Wahyu juga menolak pengawalan melekat pada dirinya baik di dalam sidang maupun di luar sidang. Dia juga menolak safe house dalam kasus ini.
"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting.
Morgan Simanjuntak
Sedangkan Morgan Simanjuntak mulai bertugas di PN Jaksel sejak 2021. Sebelumnya dia berdinas di PN Medan. Morgan pernah menjatuhkan hukuman mati ke bandar narkoba saat di PN Medan.
Di PN Jaksel, Morgan merupakan hakim tunggal praperadilan RJ Lino. Dia menolak menghapus status tersangka RJ Lino.
Alimin Ribut Sujono
Sementara, Alimin Ribut Sujono merupakan mantan Ketua PN Bantul sebelum bertugas di PN Jaksel. Salah satu sidang yang menyorot perhatiannya di PN Jaksel adalah soal permohonan pernikahan beda agama.
Dalam kasus tersebut, dia mengabulkan permohonanan pasangan tersebut para pemohon telah berniat dalam suatu ikatan perkawinan meskipun berbeda agama. Dalam hal ini Pemohon I beragama Kristen Protestan dan Pemohon II beragama Katolik.
Menurutnya, ikatan antara Pemohon I dan Pemohon II sebagai keluarga haruslah dipandang karena niat dan semangat untuk membentuk suatu keluarga dengan mempertahankan agama/kepercayaan masing-masing. Perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II yang berbeda agama telah dilaksanakan pada 5 Juni 2022.
(hsr/urw)