Eks Kapolsek Mapanget Tak Terbukti Peras Warga Rp 18 Juta, tapi Kena Sanksi

Sulawesi Utara

Eks Kapolsek Mapanget Tak Terbukti Peras Warga Rp 18 Juta, tapi Kena Sanksi

Trisno Mais - detikSulsel
Jumat, 10 Feb 2023 14:17 WIB
Momen sidang disiplin yang menghadirkan eks Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana.
Foto: Momen sidang disiplin yang menghadirkan eks Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana. (Dok. Istimewa)

Warga Lapor ke Propam Polda Sulut

Sebelumnya, mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi diadukan warga bernama Idris Makainginang ke Propam Polda Sulut tanggal 27 Oktober 2022 lalu. Laporan Idris teregister dengan nomor: STPL/64/X/2022/Subag Yanduan.

Idris mengaku, atas perbuatan oknum polisi tersebut dirinya mengalami kerugian Rp 18 juta. Total uang itu diserahkan ke mantan Kapolsek Mapanget secara bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total uang yang saya berikan berkisar Rp 18 juta," sebutnya.

Menurut Idris, uang tersebut diserahkan untuk penyelidikan kasus kebakaran rumahnya di Kampung Baru, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget pada Sabtu (5/2). Dirinya pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu kami ke Polsek (melapor) kalau ada kebakaran," ujarnya.

Sejak saat itu, Idris mengaku mulai diminta sejumlah uang secara bertahap. Awalnya Rp 3 juta untuk pembelian tiket pesawat mendatangkan Tim Labfor dari Makassar.

Namun pada akhir April 2022, Idris kembali diminta uang Rp 15 juta. Saat itu, dia hanya menyanggupi membayar Rp 10 juta.

"Akhir April, Yusi telepon kalau sudah ada titik terang, dan kami diajak ke kantor untuk bercerita," sebut Idris.

Namun Idris kembali dimintai tambahan biaya sebesar Rp 3 juta pada Mei 2022 lalu. "Saya antar ulang Rp 3 juta," tambahnya.

Diketahui, Iptu Kristiani kini telah menjabat sebagai Kapolsek Airmadidi. Dikonfirmasi terpisah, Iptu Kristiani enggan berkomentar banyak terkait hal itu dan melimpahkannya ke Propam Polres Minut.

"Nanti langsung konfirmasi ke Kasi Propam Polres Minut," ujar Iptu Yusi.



Simak Video "Video: Polisi Tangkap 3 Pria Mengaku Wartawan Peras Kades di Trenggalek"
[Gambas:Video 20detik]

(sar/hmw)

Hide Ads