Eks Kapolsek Mapanget Tak Terbukti Peras Warga Rp 18 Juta, tapi Kena Sanksi

Sulawesi Utara

Eks Kapolsek Mapanget Tak Terbukti Peras Warga Rp 18 Juta, tapi Kena Sanksi

Trisno Mais - detikSulsel
Jumat, 10 Feb 2023 14:17 WIB
Momen sidang disiplin yang menghadirkan eks Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana.
Foto: Momen sidang disiplin yang menghadirkan eks Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana. (Dok. Istimewa)
Minahasa Utara -

Mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana menjalani sidang disiplin usai diduga melakukan pemerasan terhadap warga bernama Idris Takainginang hingga Rp 18 juta. Yusi diadukan ke Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) atas dugaan penyimpangan perilaku anggota Polri.

Iptu Yusi menjalani sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Minut Kompol Daniel Korompis yang digelar di Polres Minahasa Utara (Minut) pada Senin (6/2/2023). Hasil sidang menyatakan, Iptu Yusi tidak terbukti melakukan pemerasan.

"Dugaan pemerasan tidak bisa dibuktikan dalam sidang dari keterangan para saksi," ungkap Daniel kepada detikcom, Jumat (10/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daniel beralasan, laporan warga terhadap Iptu Yusi tidak bisa dibuktikan. Dia menegaskan pelapor juga tidak bisa membuktikan tuduhannya.

"Hanya ada keterangan, tapi pembuktian dalam kuitansi atau orang melihat pemberian tidak ada. Ungkapan melakukan pemerasan tidak ada, bukti juga tidak ada," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Daniel mengatakan, pihaknya sudah menghadirkan pelapor dalam sidang itu. Namun pelapor tidak bisa membuktikan dugaan pemerasan yang dituduhkan ke Iptu Yusi.

"Ungkapan melakukan pemerasan tidak ada. Bukti juga tidak ada," tambahnya.

Dia kembali menegaskan, pemerasan yang dilaporkan warga kepada Iptu Yusi memang tidak terbukti. Namun Iptu Yusi tetap diberikan sanksi teguran.

Hukuman itu kata Daniel, lantaran Iptu Yusi saat masih menjabat sebagai Kapolsek Mapanget tidak profesional dalam menangani kasus kebakaran rumah yang dilaporkan warga yang mengadukannya ke Propam Polda Sulut.

"Dia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri yaitu pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Mapanget tidak profesional menangani laporan kebakaran rumah korban milik Idris Takainginang," paparnya.

Sanksi itu juga diberikan lantaran Iptu Yusi dianggap membiarkan warga tersebut membeli tiket pesawat. Tiket tersebut demi keperluan mendatangkan tim Labfor dari Makassar menuju Manado untuk menyelidiki kasus kebakaran yang dilaporkan warga.

"Iptu Yusi tidak melakukan pengawasan melekat, sehingga tanpa sepengetahuan Iptu Yusi, korban memberi langsung ke tim Labfor dalam bentuk tiket pesawat untuk 3 orang tim dari Manado ke Makassar," ujar Daniel.

Daniel mengatakan, korban dalam sidang mengaku mengikhlaskan tiket pesawat tersebut. Namun dia menegaskan, perbuatan Iptu Yusi tidak dibenarkan.

"Hanya karena ini menyangkut profesionalitas sehingga Kapolsek diberikan surat teguran dalam sidang disiplin," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Warga Lapor ke Propam Polda Sulut

Sebelumnya, mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi diadukan warga bernama Idris Makainginang ke Propam Polda Sulut tanggal 27 Oktober 2022 lalu. Laporan Idris teregister dengan nomor: STPL/64/X/2022/Subag Yanduan.

Idris mengaku, atas perbuatan oknum polisi tersebut dirinya mengalami kerugian Rp 18 juta. Total uang itu diserahkan ke mantan Kapolsek Mapanget secara bertahap.

"Total uang yang saya berikan berkisar Rp 18 juta," sebutnya.

Menurut Idris, uang tersebut diserahkan untuk penyelidikan kasus kebakaran rumahnya di Kampung Baru, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget pada Sabtu (5/2). Dirinya pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Setelah itu kami ke Polsek (melapor) kalau ada kebakaran," ujarnya.

Sejak saat itu, Idris mengaku mulai diminta sejumlah uang secara bertahap. Awalnya Rp 3 juta untuk pembelian tiket pesawat mendatangkan Tim Labfor dari Makassar.

Namun pada akhir April 2022, Idris kembali diminta uang Rp 15 juta. Saat itu, dia hanya menyanggupi membayar Rp 10 juta.

"Akhir April, Yusi telepon kalau sudah ada titik terang, dan kami diajak ke kantor untuk bercerita," sebut Idris.

Namun Idris kembali dimintai tambahan biaya sebesar Rp 3 juta pada Mei 2022 lalu. "Saya antar ulang Rp 3 juta," tambahnya.

Diketahui, Iptu Kristiani kini telah menjabat sebagai Kapolsek Airmadidi. Dikonfirmasi terpisah, Iptu Kristiani enggan berkomentar banyak terkait hal itu dan melimpahkannya ke Propam Polres Minut.

"Nanti langsung konfirmasi ke Kasi Propam Polres Minut," ujar Iptu Yusi.




(sar/hmw)

Hide Ads