Polda NTB Ungkap Modus Pengacara Peras Kliennya Rp 180 Juta

Polda NTB Ungkap Modus Pengacara Peras Kliennya Rp 180 Juta

Edi Suryansyah - detikBali
Jumat, 14 Mar 2025 15:25 WIB
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat saat ditemui detikBali, Jumat (14/3/2025) di Mataram. Foto: (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat saat ditemui detikBali, Jumat (14/3/2025) di Mataram. (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Polisi mengungkap modus seorang pengacara berinisial LIH menipu dan memeras kliennya sebesar Rp 180 juta. LIH diduga menjanjikan penyelesaian kasus di kepolisian dengan membuat surat panggilan palsu yang mencatut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

"Bukan (tanda tangan saya), AKBP Ida. Bukan Kasubdit, karena Kasubdit kan Ibu Puje, tapi AKBP Ida," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat kepada detikBali, di Mataram, Jumat (14/3/2025).

Syarif menjelaskan untuk menambah kepercayaan korban, LIH membuat surat persis seperti surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polda NTB. Bahkan, tembusan surat dan kopnya sama. Namun, pada surat tersebut terdapat kejanggalan pada tanda tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tembusannya itu ke Kapolda segala macam, kopnya ada Tri Brata kepolisian. Capnya dia yang buat. Jadi dia yang buat capnya, pakai tandatangan AKBP Ida itu," beber Syarif.

Dia menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang mempertanyakan kebenaran surat panggilan Polda NTB itu.

ADVERTISEMENT

"Setelah kami temukan korban ini, kami pancing langsung pelaku ini. Padahal korban ini tidak ada kasus apa-apa. Kemungkinan, si pelaku ini tahu kalau ada celah untuk begitu," ungkap Syarif.

Setelah itu, Syarif berujar, polisi mengatur siasat untuk memancing LIH. Polisi meminta korban berpura-pura memberikan uang tambahan kepada LIH.

"Uang (Rp 180 juta) itu udah didapat, saat kami pancing itu, kami keluar uang lagi," lanjut dia.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Syarif mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan seperti itu. Menurutnya, peristiwa semacam itu sudah sering terjadi.

"Makanya masyarakat, kalau ada surat, konfirmasi dulu, apakah benar surat itu dari Polda atau tidak konfirmasi dulu, siapa tahu ada seperti ini," katanya.

Syarif mengakui ada warga yang mengirimkan pesan melalui WhatsApp jika LIH kerap melakukan penipuan terhadap masyarakat. Namun, ia saat ini tengah fokus pada kasus penipuan dan pemerasan itu.

"Indikasi sering, katanya sih, ada juga yang WA ke saya. Sering nipu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda NTB menangkap LIH atas dugaan memeras kliennya Rp 180 juta. LIH kini sudah ditahan.

"Iya benar, kami amankan pada tanggal 7 Maret 2025 kemarin," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat kepada detikBali, Sabtu (8/3/2025) malam.

Syarif menjelaskan kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan LIH pada 17 Januari 2025. Saat itu, korban berkonsultasi mengenai kasusnya yang tengah bergulir di Polda NTB.

"Setelah kenalan dan percaya terhadap pelaku sebagai seorang advokat untuk konsultasi," ujar Syarif.

Namun, pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan membuat surat palsu yang mencatut Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. Surat tersebut membuat korban tergerak menyerahkan sejumlah uang untuk menutup kasusnya.

Atas perbuatannya, polisi menetapkan LIH sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 tentang Penipuan.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads