Berita Nasional

Ismail Bolong Ditahan Usai Jadi Tersangka di Kasus Tambang Ilegal Kaltim

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 07 Des 2022 16:05 WIB
Foto: Ilustrasi kasus dugaan suap tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong. (Edi Wahyono)
Jakarta -

Ismail Bolong (IB) resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Mantan anggota di Polres Samarinda itu juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Dilansir dari detikNews, Rabu (7/12/2022), pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing membenarkan status hukum kliennya itu.

"Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Johanes kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri.


Johanes mengatakan Ismail Bolong ditahan sejak pukul 01.45 dini hari tadi. Dia pun mendampingi kliennya saat proses penahanan itu.

"(Ditahan) per jam 01.45 dini hari. Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya," katanya.

Namun Johanes mengaku bingung kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Ismail Bolong baru pertama kali diperiksa.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi, bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa. Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka?" paparnya.

"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu ya sudah," tambah Johanes.

Dijerat Pasal Penambangan Ilegal

Johanes Tobing mengatakan kliennya dikenai tiga pasal. Ismail Bolong diduga melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 juncto Pasal 159 juncto Pasal 161 terkait penambangan ilegal.

"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang dipersangkakan ada tiga pasal terhadap klien kami, Pak IB, pasal yang 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," kata Johanes.

Untuk diketahui, Ismail Bolong telah memenuhi panggilan polisi sejak pukul 11.30 WIB, Selasa (6/12) kemarin. Dia diperiksa terkait dugaan suap tambang ilegal di Kaltim.

Johanes mengatakan kliennya ditanyai sebanyak 62 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim saat pemeriksaan. Total Ismail Bolong diperiksa selama kurang lebih 13 jam.

"Kalo Pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan," katanya.

Sementara itu, Bareskrim telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan suap tambang ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan status hukum Ismail Bolong segera disampaikan.

"Nanti secara teknis akan dijelaskan pada saat yang bersangkutan sudah bisa kita bawa," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

"Yang jelas, Pak Dirtipidter dengan timnya kemudian juga dengan Kapolda Kaltim sudah saya perintahkan untuk mencari, tapi tentunya saat ini sedang berjalan dan nanti kalau progresnya ada perkembangan, pasti segera disampaikan ke rekan-rekan," ucapnya.



Simak Video "Video: Demo di Depan DPRD Kaltim Ricuh!"

(sar/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork