Ismail Bolong (IB) resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Mantan anggota di Polres Samarinda itu juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Dilansir dari detikNews, Rabu (7/12/2022), pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing membenarkan status hukum kliennya itu.
"Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Johanes kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanes mengatakan Ismail Bolong ditahan sejak pukul 01.45 dini hari tadi. Dia pun mendampingi kliennya saat proses penahanan itu.
"(Ditahan) per jam 01.45 dini hari. Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya," katanya.
Namun Johanes mengaku bingung kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Ismail Bolong baru pertama kali diperiksa.
"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi, bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa. Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka?" paparnya.
"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu ya sudah," tambah Johanes.
Dijerat Pasal Penambangan Ilegal
Johanes Tobing mengatakan kliennya dikenai tiga pasal. Ismail Bolong diduga melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 juncto Pasal 159 juncto Pasal 161 terkait penambangan ilegal.
"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang dipersangkakan ada tiga pasal terhadap klien kami, Pak IB, pasal yang 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," kata Johanes.
Untuk diketahui, Ismail Bolong telah memenuhi panggilan polisi sejak pukul 11.30 WIB, Selasa (6/12) kemarin. Dia diperiksa terkait dugaan suap tambang ilegal di Kaltim.
Johanes mengatakan kliennya ditanyai sebanyak 62 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim saat pemeriksaan. Total Ismail Bolong diperiksa selama kurang lebih 13 jam.
"Kalo Pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan," katanya.
Sementara itu, Bareskrim telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan suap tambang ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan status hukum Ismail Bolong segera disampaikan.
"Nanti secara teknis akan dijelaskan pada saat yang bersangkutan sudah bisa kita bawa," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12).
"Yang jelas, Pak Dirtipidter dengan timnya kemudian juga dengan Kapolda Kaltim sudah saya perintahkan untuk mencari, tapi tentunya saat ini sedang berjalan dan nanti kalau progresnya ada perkembangan, pasti segera disampaikan ke rekan-rekan," ucapnya.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Untuk diketahui, dugaan suap tambang ilegal ke perwira tinggi Polri awal mula berasal dari video pengakuan Ismail Bolong, mantan personel Polres Samarinda. Ismail Bolong menjadi sorotan publik lantaran video pengakuannya menyetor uang hasil tambang batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp 6 miliar. Pernyataan itu kemudian ditarik lagi oleh Ismail.
Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Mantan anggota Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Samarinda itu lalu mengklarifikasi pengakuannya dengan pengakuan baru. Ismail Bolong mengaku dipaksa mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan untuk membuat pernyataan yang melibatkan Kabareskrim.
Dia pun telah meminta maaf kepada Komjen Agus Andrianto lewat sebuah video.
"Untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra, pada saat itu saya berkomunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan dibawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni," kata Ismail.
Ismail Bolong mengaku saat itu dirinya dibawa ke sebuah hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, oleh Paminal Polri. Kala itu, kata dia, dia disodori sebuah kertas yang berisikan testimoni mengenai Kabareskrim Polri dan kemudian direkam menggunakan handphone.
"Jadi saya mengklarifikasi. Saya nggak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim, apalagi pernah saya ketemu Kabareskrim," kata Ismail Bolong.
Simak Video "Video: Mencicipi Es Susu Kedelai Legendaris di Samarinda yang Eksis Sejak 1986"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/ata)