Polres Gresik menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal jenis galian C yang beroperasi di tepi Bengawan Solo, tepatnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik. Tersangka diketahui bernama Ali Imron (48), warga setempat yang berstatus sebagai pemilik tambang.
"Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan pemilik tambang," tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, Senin (4/8/2025).
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait penambangan tanpa izin. Aktivitas di tambang tersebut telah berlangsung selama satu bulan terakhir. Penambangan disebut membawa dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tambang tersebut dikeluhkan masyarakat karena berdampak pada lingkungan. Kegiatan dilakukan menggunakan alat berat dan menyebabkan kerusakan jalan desa akibat lalu lalang truk pengangkut," tambah Abid.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tambang tersebut mampu mengeruk hingga 51 rit setiap hari, menggunakan total 18 unit truk. Abid menyatakan, kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena tidak memiliki izin resmi.
"Setelah memeriksa enam orang, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka. Lima lainnya diperiksa sebagai saksi, masing-masing berperan sebagai operator alat berat dan sopir truk," lanjut alumnus Akpol 2015 itu.
Dalam proses penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit truk bernomor polisi S 8417 JJ, W 9071 UM, dan S 9835 HK, satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, serta satu kunci alat berat.
Abid melanjutkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Pihaknya tidak menutup kemungkinan ketika disinggung soal adanya tersangka lain.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, aktivitas tambang ini juga mendapat sorotan dari Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir yang melakukan sidak ke lokasi. Ia mengecam keras penambangan di wilayah tangkis atau tanggul sungai karena dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan warga.
"Yang ditambang ini justru tanggul sungai. Meski penambang mengklaim lahannya bersertifikat SHM, tetap saja tidak boleh ada aktivitas tambang di wilayah rawan seperti ini," tegas Syahrul saat sidak pada Selasa (29/7).
(auh/hil)