4. Polisi Tidak Menahan Tersangka
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap 7 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AR. Mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Untuk penahanan tidak dilaksanakan karena sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," kata AKP Yulianus Samberi.
Samberi mengatakan insiden yang dialami AR masuk kekerasan anak. Sehingga tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman kekerasan anak ini ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, sedangkan yang dapat dilakukan penahanan adalah yang ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujarnya.
5. Polisi Masih Dalami Motif Pelaku
Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi mengaku pihaknya masih mendalami motif para pelaku. Dia pun menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.
"Motif masih kita dalami," sebutnya.
Simak Video "Menikmati Segarnya Kelapa Muda di Pantai dan Bersantai di Manado "
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/sar)