Linda menyesalkan perbuatan sejumlah warga terhadap AR. Menurut, Linda jika korban mencuri maka seharusnya diserahkan ke pihak berwajib bukan dengan cara main hakim sendiri.
"Harapannya supaya ke depan tidak terjadi kedua kali, karena sudah melanggar HAM, seperti binatang tarik di jalan. Sebaiknya cari bukti lapor di pihak berwajib, jangan main hakim," jelas dia.
3. Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Polisi menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AR. Dua tersangka masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial SW (55), S (57), RW (23), TW(23), PN (42). Dua tersangka masih berstatus anak di bawah umur yakni TR (16) serta QK (14).
"Untuk penanganan anak di bawah umur kita akan pisahkan berkas perkaranya. Tapi sesuai dengan sistem peradilan anak, kita akan mengupayakan untuk diversi," kata Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi ketika ditemui detikcom, Selasa (22/11).
Samberi menjelaskan para tersangka ada yang memukul korban. Bahkan ada yang memangkas rambut korban hingga diarak di jalan.
"Peran tadi ada yang mengikat tangan, ada yang memukul dengan alu, ada yang menggunting rambut, kemudian ada mengarak di jalan desa," ujar Samberi.
Baca tersangka tidak ditahan di halaman berikutnya...
Simak Video "Menikmati Segarnya Kelapa Muda di Pantai dan Bersantai di Manado "
[Gambas:Video 20detik]