Pantauan di lokasi menunjukkan Hasto keluar dari Gedung KPK pukul 13.25 WIB, setelah mulai diperiksa pada pukul 09.59 WIB. Saat keluar, Hasto tersenyum dan didampingi tim pengacaranya. Namun, ia hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
"Terima kasih ya, terima kasih," ujar Hasto saat meninggalkan gedung KPK, dilansir dari detikNews.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa untuk dua perkara, yakni dugaan suap dan upaya merintangi penyidikan. Namun, Maqdir tidak membeberkan detail pemeriksaan tersebut.
"Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir.
Pendalaman KPK
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto berkaitan dengan dokumen, barang bukti elektronik, dan klarifikasi atas keterangan saksi lainnya.
"Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain," ujar Tessa dalam konferensi pers.
Namun, ia menegaskan bahwa KPK belum dapat mengungkap detail isi pemeriksaan karena hal tersebut masuk dalam materi penyidikan.
"Termasuk juga keterangan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun juga kepada tersangka lain. Kalau isinya apa, tentunya saya tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan karena itu sudah masuk di materi penyidikan," kata Tessa.
Hasto Tak Ditahan
Meski telah diperiksa sebagai tersangka, KPK tidak menahan Hasto. Tessa menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena ada saksi yang belum memenuhi panggilan KPK.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya Saudara Saiful Bahri dan Saudari Maria Lestari," ungkap Tessa.
"Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan," imbuhnya.
Tessa menambahkan, penahanan akan dilakukan setelah penyidik dan jaksa penuntut umum menilai berkas perkara siap dilimpahkan.
"Tentunya, bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siapkan dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. Saat itu, KPK menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 atas dugaan memberi suap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Hasto juga diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dan melobi Wahyu Setiawan agar meloloskan Harun Masiku ke DPR.
Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih buron. KPK memastikan akan terus memanggil Hasto untuk melengkapi proses penyidikan.
Artikel tersebut telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(dpw/dpw)