Kasus oknum pendeta inisial FP (46) yang diduga mencabuli dan mengekploitasi anak panti asuhan di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) sudah masuk tahap penyidikan. Namun kuasa hukum korban menilai penanganan kasus yang dilaporkan sejak Agustus 2022 ini lamban.
"Laporan yang kita buat sudah dari Agustus, tapi terkesan belum ada progres," kata kuasa hukum korban Satriano Pangkey kepada detikcom, Jumat (18/11/2022).
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sulut dengan Nomor Laporan: LP/B/413/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT pada Jumat (26/8) lalu. Satriano mengatakan pihak keluarga korban selalu menanti perkembangan laporan tersebut yang sampai saat ini belum ada kepastian.
"Keluarga merasa proses pelaporan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini diproses secara lama. Padahal anak-anak kan perlu juga ada kepastian," ujarnya.
Dia pun mendesak pihak kepolisian untuk menangani kasus ini secara serius. Apalagi, kata dia, kekerasan seksual merupakan salah satu isu sensitif yang seharusnya diperlukan sikap responsif dari penegak hukum.
"Kami mendesak supaya kasus ini diproses, dan diseriusi," tegasnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait dengan keterlambatan penanganan kasus tersebut. Menurut dia salah satu kendala yaitu belum ada hasil visum psikiatrum dari rumah sakit.
"Berdasarkan keterangan penyidik, mereka masih menunggu hasil visum psikiatrum untuk melakukan penetapan tersangka. Keterangan psikiater, mereka lagi menunggu itu," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengaku bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum psikiatrum dari rumah sakit.
"Masih menunggu hasil VER psikiatrikum," ujarnya.
Simak soal barang bukti di halaman selanjutnya.
(asm/nvl)