Dalih Oknum Pendeta Nyambi Ojol Diduga Cabuli Penumpang Siswa SD

Round Up

Dalih Oknum Pendeta Nyambi Ojol Diduga Cabuli Penumpang Siswa SD

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Minggu, 08 Jun 2025 10:01 WIB
Oknum pendeta nyambi ojol di Pontianak cabuli penumpang.
Oknum pendeta nyambi ojol di Pontianak cabuli penumpang. Foto: Dok. Polresta Pontianak
Pontianak -

YD (48), seorang pendeta yang bekerja sampingan sebagai driver ojek online (ojol) di Pontianak, dilaporkan ke polisi oleh orang tua dari penumpangnya. YD diduga melecehkan penumpangnya yang masih duduk di bangku SD itu.

Menurut laporan orang tua korban, YD diduga menyentuh bagian tubuh pribadi korban di tengah perjalanan. Pelaku berdalih melakukan hal itu untuk menjaga keseimbangan korban di motor.

"Dalam perjalanannya, pelaku diduga menyentuh bagian tubuh sensitif korban dengan alasan ingin menjaga agar korban tidak terjatuh dari motor. Tapi itu tidak sesuai prosedur," jelas Wakasatreskrim Polresta Pontianak AKP Agus Haryono, Sabtu (7/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Mula Kejadian

Dugaan perbuatan tak senonoh itu terjadi di wilayah Pontianak Timur pada Kamis (17/4) sekitar pukul 11.24 WIB. Awalnya, ibu korban memesan ojol untuk mengantarkan anaknya ke sekolah.

"Dari keterangan ibu korban, peristiwa ini terjadi bermula saat ibu korban memesan ojek online melalui aplikasi untuk mengantar anaknya sekolah. Didapatlah YD sebagai pengemudi yang dipesan," tutur Agus.

YD menjemput dan mengantar korban sesuai titik tujuan. Namun di tengah jalan, driver ojol itu disebut menyentuh area sensitif korban untuk menjaga keseimbangan. Korban yang mulai menyadari perbuatan itu langsung menepis tangan pelaku.

Tak Hanya Sekali

Aksi tak senonoh inilah yang membuat korban merasa tidak nyaman. Setibanya di sekolah, korban langsung turun dari kendaraan dan berlari masuk ke area sekolah. Setelah pulang ke rumah, korban yang dalam kondisi trauma bercerita kepada orangtuanya.

"Pengakuan korban ke ibunya, tindakan serupa tidak sekali. Tapi berulang kali," kata Agus.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan orang tua korban. YD yang merupakan pendeta di gereja lokal itu telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak.

"Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Kami akan menangani kasus ini dengan serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak," ujar Agus.

Kini YD masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polresta Pontianak. Dia dijerat Pasal 6 huruf a atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak. YD terancam hukuman 15 tahun penjara.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads