Seorang pendeta di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang memiliki pekerjaan sampingan pengemudi ojek daring (online) ditangkap polisi atas laporan perbuatan cabul. YD (48) yang merupakan warga Kubu Raya ini ditangkap atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap penumpangnya yang masih di bawah umur.
Wakil Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak AKP Agus Haryono menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari orangtua korban dan penyidik sedang mendalami kasus dugaan cabul oleh YD. Berdasarkan laporan orang tua korban, perbuatan tak senonoh itu terjadi di wilayah Pontianak Timur pada Kamis (17/4) sekitar pukul 11.24 WIB.
"Dari keterangan ibu korban, peristiwa ini terjadi bermula saat ibu korban memesan ojek online melalui aplikasi untuk mengantar anaknya sekolah. Didapatlah YD sebagai pengemudi yang dipesan," kata Agus, Sabtu (7/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selayaknya pelayanan ojek online, YD menjemput dan membonceng korban untuk mengantarnya menuju sekolah. Saat dalam perjalanan menuju sekolah, YD diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan menyentuh area sensitif korban dengan dalih menjaga keseimbangan.
"Dalam perjalanannya, pelaku diduga menyentuh bagian tubuh sensitif korban dengan alasan ingin menjaga agar korban tidak terjatuh dari motor. Tapi itu tidak sesuai prosedur," beber Agus.
Korban mulai menyadari perbuatan cabul ini dan sempat menepis tangan pelaku. Perbuatan pelaku tak hanya sekali.
"Pengakuan korban ke ibunya, tindakan serupa tidak sekali. Tapi berulang kali," kata Agus.
Aksi tak senonoh inilah yang membuat korban merasa tidak nyaman. Setibanya di sekolah, korban langsung turun dari kendaraan dan berlari masuk ke area sekolah. Setelah pulang ke rumah, korban yang dalam kondisi trauma bercerita kepada orangtuanya.
"Dari sinilah orangtua korban kemudian membuat laporan ke kami yang dilanjutkan dengan serangkaian penyelidikan," ujar Agus.
Dengan cepat pelaku langsung diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak. Agus pun membenarkan jika YD adalah seorang pendeta di salah satu gereja lokal yang menambah penghasilan dengan menjadi pengemudi ojol.
"Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Kami akan menangani kasus ini dengan serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak," ujar Agus.
Kini YD masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polresta Pontianak. Dia dijerat Pasal 6 huruf a atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Agus.
(des/des)