Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang perdana. Bharada E hadir langsung di ruang persidangan dengan memakai kemeja dan rompi tahanan kejaksaan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Sentosa.
"(Sidang) Dinyatakan dibuka dan terbuka," kata Wahyu Iman Sentosa saat membuka sidang di PN Jaksel.
Sidang perdana dengan terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang digelar di PN Jaksel berlangsung secara terbuka. Sidang tersebut juga ditayangkan langsung melalui media massa hingga YouTube PN Jaksel.
Dirangkum detikSulsel, Rabu (19/10/2022) berikut 9 fakta sidang perdana Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Bharada E Didakwa Pembunuhan Berencana
Bharada E dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Bharada E disebut tanpa ragu dan dengan sadar melakukan penembakan terhadap Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/10).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).
Atas perbuatannya di perkara ini, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Bharada E Tak Ajukan Eksepsi
Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memastikan dakwaan jaksa sudah tepat.
"Ada beberapa catatan kami penasihat hukum di sini, dakwaannya sudah cermat, tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy, saat sidang di PN Jaksel, Selasa (18/10).
Ronny menegaskan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan karena perbuatan kliennya benar melakukan penembakan. Namun, dia menyinggung soal selasi kuasa yang menjadi alasan kliennya melakukan perbuatan tersebut.
"Terkait dengan dakwaan hari ini yang telah dibacakan jaksa penuntut umum, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan, ini kan nantinya kita bicara tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami sampaikan, kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi, karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan, tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah," kata Ronny.
"Makanya, nanti ini kepentingan saya di persidangan. Ada namanya relasi kuasa. Bayangkan saja, Bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," lanjutnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
(hsr/sar)