9 Fakta Terungkap di Sidang Bharada E yang Didakwa Pembunuhan Berencana Yosua

Berita Nasional

9 Fakta Terungkap di Sidang Bharada E yang Didakwa Pembunuhan Berencana Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 19 Okt 2022 09:45 WIB
Sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dimulai. Bharada E melambaikan tangan sebelum sidang.
Foto: Bharada E saat di PN Jaksel. (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang perdana. Bharada E hadir langsung di ruang persidangan dengan memakai kemeja dan rompi tahanan kejaksaan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Sentosa.

"(Sidang) Dinyatakan dibuka dan terbuka," kata Wahyu Iman Sentosa saat membuka sidang di PN Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang perdana dengan terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang digelar di PN Jaksel berlangsung secara terbuka. Sidang tersebut juga ditayangkan langsung melalui media massa hingga YouTube PN Jaksel.

Dirangkum detikSulsel, Rabu (19/10/2022) berikut 9 fakta sidang perdana Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

ADVERTISEMENT

1. Bharada E Didakwa Pembunuhan Berencana

Bharada E dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Bharada E disebut tanpa ragu dan dengan sadar melakukan penembakan terhadap Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/10).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Atas perbuatannya di perkara ini, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2. Bharada E Tak Ajukan Eksepsi

Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memastikan dakwaan jaksa sudah tepat.

"Ada beberapa catatan kami penasihat hukum di sini, dakwaannya sudah cermat, tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy, saat sidang di PN Jaksel, Selasa (18/10).

Ronny menegaskan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan karena perbuatan kliennya benar melakukan penembakan. Namun, dia menyinggung soal selasi kuasa yang menjadi alasan kliennya melakukan perbuatan tersebut.

"Terkait dengan dakwaan hari ini yang telah dibacakan jaksa penuntut umum, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan, ini kan nantinya kita bicara tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami sampaikan, kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi, karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan, tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah," kata Ronny.

"Makanya, nanti ini kepentingan saya di persidangan. Ada namanya relasi kuasa. Bayangkan saja, Bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," lanjutnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

3. Bharada E Turuti Perintah Jenderal

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua. Mendapat perintah dari atasannya, Bharada E pun langsung menyanggupi dan mengatakan siap komandan.

Jaksa menuturkan, awalnya Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk menembak Yosua namun dia menolak. Ferdy Sambo lalu memerintahkan Bharada E menggantikan Ricky untuk menembak Yosua.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima penjelasan saksi Ferdy Sambo kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan 'bahwa waktu di Magelang, ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (18/10).

Menurut Jaksa, Bharada E merasa tergerak hatinya dan empati dengan Ferdy Sambo. Putri Candrawathi menyaksikan saat Sambo bertanya kesanggupan Bharada E menembak Yosua.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ungkap jaksa.

4. Sambo Beri 1 Kotak Peluru ke Bharada E

Jaksa mengatakan Ferdy Sambo lalu memberikan satu kotak peluru 9 mm ke Bharada E setelah menyatakan siap mengikuti perintah menembak Yosua. Ferdy Sambo lalu menyiapkan eksekusi penembakan terhadap Yosua.

"Saksi Ferdy Sambo meminta kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menambahkan amunisi pada senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik terdakwa, saat itu amunisi dalam magazine terdakwa yang semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm," ucap jaksa.

Selanjutnya Richard memasukkan peluru ke Glock 17 miliknya. Setelah itu, pistol pun diberikan ke Ferdy Sambo.

5. Bharada E Amankan Pistol Yosua

Ferdy Sambo terungkap memegang senjata api miliki Brigadir Yosua. Pistol tersebut ternyata diserahkan Bharada E ke Ferdy Sambo sebelum Yosua ditembak mati.

"Untuk meminimalisir perlawanan korban N Yosua Hutabarat ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan korban N Yosua Hutabarat dalam keadaan sudah tidak bersenjata," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (18/10).

Jaksa menuturkan Ferdy Sambo mencari keberadaan senjata api miliki Yosua sebelum penembakan terjadi. Bharada E mengatakan senjata Yosua ada di mobil Lexus LM milik atasannya itu.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu turun ke lantai satu dengan menggunakan lift menuju mobil Lexus LM dengan nopol B-1-MAH untuk mengambil senjata api HS nomor seri H233001 yang sudah sengaja sudah diamankan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di dalam dashboard mobil Lexus LM, dan kemudian terdakwa Richard Eliezer memasukkan senjata api HS nomor seri H233001 ke dalam tas milik terdakwa dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada saksi Ferdy Sambo," ungkap jaksa.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

6. Bharada E Mengaku Menyesal

Bharada E mengaku menyesal telah menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Bharada E pun memohon maaf kepada keluarga Yosua usai persidangan.

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos (Yosua) diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar Bharada E seusai persidangan di PN Jaksel dikutip dari detikNews, Selasa (18/10/2022).

Bharada E mengaku tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo. Dia menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan menolak perintah jenderal.

"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ucapnya.

7. Keluarga Yosua Terima Maaf Bharada E

Keluarga Yosua menerima permohonan maaf dari Bharada E. Namun proses hukum diminta tetap dilanjutkan hingga tuntas sesuai perbuatan yang dilakukan Bharada E.

"Kita sebagai ciptaan Tuhan ya tentu harus saling memaafkan, dan kami sudah memaafkan Bharada E akan tetapi yang namanya hukum tetap harus ditegakkan dan dijalankan sesuai apa yang dia perbuat kepada anak kami," ungkap tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dilansir dari detikSumut, Selasa (18/10).

Rohani mengatakan pihak keluarga Yosua memahami kondisi Bharada E saat itu. Bharada E disebut menembak Yosua karena ada dalam tekanan.

"Selaku keluarga dari almarhum Yosua kami memaafkan Bharada E. Tentunya kami paham bagaimana dia merasa tertekan dalam melakukannya itu, dan pernyataannya untuk meminta maaf itu sudah kami terima dan kami memaafkannya," bebernya.

8. Pacar Yosua Akan Bersaksi

Majelis hakim PN Jaksel meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi di sidang kedua Bharada E yang akan berlangsung pekan depan. Saksi yang dimaksud merupakan keluarga hingga pacar almarhum Yosua.

"Sidang Selasa depan (25/10), kami putuskan 12 orang saksi itu," kata hakim ketua dalam sidang dikutip dari detikNews, Selasa (18/10/2022).

Adapun 12 saksi yang dimaksud yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu. Selain itu Vera Mareta Simanjuntak yang merupakan kekasih dari Brigadir Yosua.

"Tolong dihadirkan di persidangan. Kami minta diperiksa Perma tentang COVID jadi bisa Zoom, apakah mau diperiksa di sini atau di Jambi," ucap hakim.

Hakim menyatakan sidang bisa dilaksanakan via Zoom, nantinya para saksi yang berada di Jambi bersaksi di PN Jambi. Hakim mengungkapkan ada 61 total saksi dalam perkara ini.

"Saya harap 12 saksi ini bisa dihadirkan, mengingat ini persidangan ada 61 saksi kami periksa, di dalam BAP itu ada 61 saksi," jelas hakim.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

9. Pengakuan di Secarik Kertas

Bharada E membacakan pernyataan di secarik kertas usai persidangan. Dia menyampaikan belasungkawa dan berdoa untuk almarhum Yosua.

Berikut ini pernyataan lengkap Eliezer yang ditulis di kertas putih dan dibacakan usai sidang dakwaan:

Mohon izin, sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos, saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.

Semoga permohonan maaf saya ini, dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos.

Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih.

Minggu, 16 Oktober, Rutan Bareskrim

Halaman 2 dari 4
(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads