Bharada Eliezer (E) berbeda sikap dengan Ferdy Sambo Cs usai sama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eliezer tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa alias berbanding terbalik dengan sikap Ferdy Sambo Cs yang kompak mengajukan eksepsi.
Dirangkum dari detikNews, Rabu (19/10/2022), Bharada E atau yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu menjadi satu-satunya terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
"Kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (18/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny mengaku tak ada alasan bagi pihaknya untuk mengajukan nota keberatan. Dia mengatakan kliennya mengakui menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
"Karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan, tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah," katanya.
Kendati demikian, timpal Ronny, pihaknya tetap memiliki sejumlah catatan terhadap dakwaan jaksa. Namun catatan itu akan disampaikan pada pemeriksaan pokok perkara, bukan melalui eksepsi.
"Terkait dengan dakwaan hari ini yang telah dibacakan jaksa penuntut umum, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan, ini kan nantinya kita bicara tentang pembuktian," katanya.
Sikap Sebaliknya dari Ferdy Sambo Cs
Berbeda dengan Richard, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi langsung mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Pihak Ferdy Sambo menilai ada sejumlah persoalan dalam dakwaan.
"Iya, nanti kita akan ajukan eksepsi. Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo. Dalam dakwaan tersebut, kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Menurut Arman, konstruksi dakwaan yang disusun oleh jaksa tidak cermat dan tidak lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo seharusnya batal.
Sementara itu, pengacara Putri mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dalam eksepsinya, Putri kekeh sebagai korban pelecehan Yosua.
"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Juga Eksepsi di halaman berikutnya..