Beda Sikap Bhadara E dengan Terdakwa Ferdy Sambo Cs yang Ajukan Eksepsi

Berita Nasional

Beda Sikap Bhadara E dengan Terdakwa Ferdy Sambo Cs yang Ajukan Eksepsi

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 19 Okt 2022 05:45 WIB
Bharada E menyampaikan permintaan maaf untuk keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Eliezer menitikkan air mata saat membacakan pernyataannya tersebut.
Foto: Bharada E (rompi merah) di PN Jakarta Selatan. (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Bharada Eliezer (E) berbeda sikap dengan Ferdy Sambo Cs usai sama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eliezer tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa alias berbanding terbalik dengan sikap Ferdy Sambo Cs yang kompak mengajukan eksepsi.

Dirangkum dari detikNews, Rabu (19/10/2022), Bharada E atau yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu menjadi satu-satunya terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

"Kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (18/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny mengaku tak ada alasan bagi pihaknya untuk mengajukan nota keberatan. Dia mengatakan kliennya mengakui menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

"Karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan, tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah," katanya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, timpal Ronny, pihaknya tetap memiliki sejumlah catatan terhadap dakwaan jaksa. Namun catatan itu akan disampaikan pada pemeriksaan pokok perkara, bukan melalui eksepsi.

"Terkait dengan dakwaan hari ini yang telah dibacakan jaksa penuntut umum, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan, ini kan nantinya kita bicara tentang pembuktian," katanya.

Sikap Sebaliknya dari Ferdy Sambo Cs

Berbeda dengan Richard, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi langsung mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Pihak Ferdy Sambo menilai ada sejumlah persoalan dalam dakwaan.

"Iya, nanti kita akan ajukan eksepsi. Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo. Dalam dakwaan tersebut, kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Menurut Arman, konstruksi dakwaan yang disusun oleh jaksa tidak cermat dan tidak lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo seharusnya batal.

Sementara itu, pengacara Putri mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dalam eksepsinya, Putri kekeh sebagai korban pelecehan Yosua.

"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Juga Eksepsi di halaman berikutnya..

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Juga Eksepsi

Kuat Ma'ruf yang juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua juga mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Atas dakwaan jaksa kami akan mengajukan eksepsi dan untuk itu kami sebagaimana terdakwa yang lain," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf saat sidang di PN Jaksel, Selasa (18/10).

Pihak Kuat Ma'ruf meminta waktu tiga hari untuk menyusun eksepsi. Merespons hal itu, hakim menunda sidang dan akan kembali digelar Kamis (20/10) dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Baik kita akan menghadirkan persidangan berikutnya pada hari Kamis pembacaan eksepsi dari terdakwa," ungkapnya.

Satu terdakwa lainnya, Ricky Rizal pun melawan dakwaan jaksa dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Pernyataan akan mengajukan eksepsi disampaikan oleh kuasa hukumnya, Erman Umar.

"Terima kasih majelis. Setelah kami berkonsultasi bersama terdakwa RR bahwa saudara RR meminta kami melakukan keberatan atau eksepsi dan memberikan kesempatan kepada kami untuk mempersiapkan eksepsi paling lama minggu depan satu minggu," kata Erman Umar saat sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).

Emran meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi. Namun majelis hakim tak mengabulkannya dan hanya menyediakan waktu 3 hari.

"Jadi berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan murah, hari Kamis kalau saudara mau menggunakan silakan kalau tidak mau kami tinggal," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

Emran tak tak terima dengan tenggat waktu hakim itu. Emran menyebut perkara ini tidak ringan sehingga membutuhkan waktu untuk menyusunnya. Namun, lagi-lagi, majelis hakim tetap memutuskan agenda pembacaan eksepsi dilakukan Kamis (20/10) mendatang.

"Jangan gitu juga majelis, bahwa ini bukan perkara ringan," kata Emran.

"Justru karena bukan perkara ringan makanya saya sampaikan kepada saudara. Tadi jaksa penuntut umum pun meminta pada waktu yang sama kami berikan hanya pada hari Kamis, karena pertimbangannya minggu kedua kami selesai sudah putusan sela, apakah nanti putusan sela itu mau dikabulkan atau tidak itu pada waktu minggu kedua persidangan ini," jawab hakim Wahyu.


Hide Ads